Sulawesitoday - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulteng.
Program ini memberikan berbagai insentif menarik, mulai dari penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga gratis Bea Balik Nama II (BBNKB II) dan penghapusan pajak progresif.
Pemberlakuan program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah.
Dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait, dinyatakan bahwa program pemutihan ini dimulai pada tanggal 14 April 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2025.
Meskipun terdapat beberapa informasi yang menyebutkan perpanjangan hingga 30 Juni 2025, keputusan resmi yang berlaku adalah sampai pertengahan Mei.
Program ini tidak mencakup kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang, maupun kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi penghapusan 100% denda keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan sebelumnya, serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk transaksi kedua dan seterusnya.
Selain itu, penghapusan pajak progresif juga menjadi bagian dari insentif yang ditawarkan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Mekanisme mengikuti program sangat sederhana. Masyarakat diminta untuk mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen resmi seperti STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik.
Untuk proses balik nama, cukup dengan melampirkan KTP pemilik baru. Dengan prosedur yang sederhana ini, pemerintah berharap program ini dapat diikuti secara luas oleh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.
“Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta, sedangkan sekarang cuma bayar tahun berjalan saja,” ungkap Rifki Anata Mustaqim, Kepala Bapenda Sulteng.
Imbauan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum sanksi denda dan tunggakan kembali diberlakukan secara penuh.
Baca Juga: Tragis! Kendaraan Melawan Arus di Tol Trans-Jawa, Dua Korban Jiwa dan Temuan Rokok Ilegal
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemerintah Provinsi Sulteng menargetkan agar kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
Artikel Terkait
Gempa Tektonik di Laut Kupang, Analisis BMKG Ungkap Mekanisme Oblique Thrust Fault
Kejati Sulteng Gencarkan Investigasi Penyalahgunaan Anggaran Proyek Jalan di Parigi Moutong
Parigi Moutong Umumkan Hari Libur Daerah Demi Lancarkan PSU Pilkada 2024
LPS Perkuat Literasi Keuangan melalui Media Meet Up, Palu Jadi Pusat Edukasi Keuangan
Tragis! Kendaraan Melawan Arus di Tol Trans-Jawa, Dua Korban Jiwa dan Temuan Rokok Ilegal