Sulawesitoday - Sebuah video singkat yang diunggah akun TikTok @mrs.allx memperlihatkan kebingungan seorang bocah di minimarket saat memeriksa sebuah minuman kemasan berlabel “Halal” yang ternyata mengandung babi.
“Beli gak ya, jangan ini kan mengandung babi,” gumam anak itu sambil menatap botol berlambang hijau putih, memicu kehebohan warganet.
Beberapa netizen lantas mempertanyakan kredibilitas label halal di pasar modern. “Gimana ini konsepnya?” tulis seorang pengguna. “Halal bagi nonis,” sindir netizen lain. Ada pula yang meledek, “Logo Halal bisa dibeli gak sih?” Ungkapan ini mencerminkan kegelisahan publik akan sistem sertifikasi yang selama ini dianggap sakral.
Insiden ini sejatinya bukan kasus tunggal. Baru-baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM menemukan tujuh produk pangan bersertifikat halal namun mengandung porcine (babi) dalam pengujian laboratorium acak . Temuan itu memaksa BPJPH mencabut izin edar dan menarik produk dari peredaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan lembaga akan menelusuri potensi celah dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang memungkinkan kontaminasi babi setelah sertifikasi . MUI mengingatkan perlunya pengawasan berkelanjutan, sebab sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu dan rawan moral hazard.
Dari kacamata akademis, ada tiga kemungkinan penyebab produk halal mengandung babi: perusahaan mengganti bahan baku setelah sertifikasi; perbedaan sampel antara uji awal dan pengawasan; serta risiko kontaminasi silang di rantai pasok . Faktor kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam distribusi juga dapat merusak integritas label halal.
Menanggapi gejolak ini, LPPOM MUI segera melakukan uji ulang pada produk bermasalah dan memperluas sampling di berbagai minimarket . Sementara beberapa jaringan minimarket telah menarik mandiri produk bersangkutan untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Baca Juga: Kandungan Porcine di Produk Bersertifikat Halal, MUI Soroti Titik Lemah Sistem Jaminan
Kejadian ini menjadi alarm bagi otoritas dan pelaku usaha: kepercayaan publik pada jaminan halal bisa terkoyak jika sistem tidak diperbaiki.
Ke depan, BPJPH dijadwalkan memperketat audit lapangan, memperjelas traceability batch, dan menjalankan sanksi tegas agar “keringat petani halal” tidak dipanen pihak lain. Hanya dengan pengawasan transparan dan akuntabel, keyakinan umat akan standar halal dapat dipulihkan.
Artikel Terkait
Pelajar Terkena Busur Panah, Polisi Kejar Tiga Pelaku Misterius
Tak Boleh Ada Lagi Anak di Parigi Moutong yang Tertinggal di Belakang Papan Tulis
TikTok Kena Semprit: Data Eropa Terkirim ke China, Denda Rp9,8 T Dijatuhkan
Dua Pria di Tatanga Diamankan dengan 10 Paket Sabu Usai Pengintaian
Xiaomi Persiapkan Pad 7 Ultra: Pesaing Tangguh iPad Pro dengan RAM 24GB