Sulawesitoday - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) baru‑baru ini mengungkap adanya unsur porcine (babi) dalam sembilan sampel produk yang diuji di laboratorium.
Menariknya, tujuh di antaranya telah berlogo halal, sehingga temuan ini memicu keprihatinan serius terkait keandalan sistem jaminan halal di tanah air.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyambut positif inisiatif BPJPH dalam memperkuat pengawasan, namun ia juga mengingatkan potensi moral hazard bila pengawasan longgar.
“Pengawasan kita masih menjadi titik lemah; pelaku usaha bisa saja merasa ‘aman’ setelah sertifikasi dan kemudian mengabaikan standar halal jika tidak diawasi terus‑menerus,” ujarnya pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Prof Ni’am, perlu upaya kolektif untuk menambal celah tersebut.
MUI pun memulai penelaahan mendalam dengan mengidentifikasi delapan kemungkinan penyebab munculnya kandungan yang bertentangan dengan syariah:
1. Perbedaan sampel antara yang disertifikasi LPH dan yang diambil saat pengawasan
2. Waktu pengambilan sampel yang berbeda, memengaruhi hasil uji
3. Metode pengujian laboratorium yang variatif secara ilmiah
4. Ketidakcermatan teknis dalam proses uji
5. Keteledoran LPH, Komisi Fatwa, atau mekanisme pengawasan
6. Perbedaan jenis dan kalibrasi alat laboratorium
7. Persaingan usaha atau motif lain di balik temuan
8. Faktor teknis lain yang masih memerlukan investigasi
Artikel Terkait
Peringatan! Polisi Tidur Ilegal Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp 24 Juta
Meski Damai, Remaja 14 Tahun di Parigi Moutong Tak Lepas dari Ruang Tahanan
Satpol PP Banyuwangi Tutup Paksa Minimarket Lokal, UMKM dan Karyawan Terancam PHK
Moratorium Pusat Bikin DOB Moutong–Tomini Raya Mandek, DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Terpilih Bertindak
Gubernur Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Bangun Jalan atau Kena Sanksi