Sulawesitoday - TikTok pernah bersumpah data pengguna Eropa tidak akan mendarat di Beijing. Tapi seperti janji diet saat Lebaran, itu hanya berlaku di awal.
Pekan ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda sebesar €530 juta—setara hampir Rp10 triliun—kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok. Ini bukan hanya soal angka. Ini soal janji yang dilanggar dan privasi yang diterbangkan melintasi benua, tanpa izin yang layak.
Ada dua pasal besar yang dijadikan dasar sanksi. Pertama, TikTok dianggap tidak transparan dalam memberi tahu pengguna bagaimana data mereka digunakan (denda €45 juta). Kedua, dan ini yang lebih berat, mereka mengirim data pengguna Eropa ke China tanpa perlindungan yang sesuai standar GDPR (denda €485 juta).
Penyelidikan ini tidak dilakukan dalam semalam. DPC butuh waktu empat tahun, menyisir jejak digital dari Irlandia ke Shenzhen. TikTok, pada awalnya, bersikukuh tak menyimpan data Eropa di luar wilayah ekonomi Uni Eropa. Tapi pada Februari lalu, mereka mengaku bahwa sebagian data itu memang sempat nongkrong di server China.
Masalahnya bukan hanya soal lokasi penyimpanan. Tapi siapa yang bisa mengaksesnya. Dalam putusannya, DPC menyebut bahwa staf ByteDance di China bisa membuka data itu tanpa ada jaminan keamanan dari pemerintahnya sendiri. Ini seperti membiarkan orang asing mondar-mandir di ruang arsip negara—tanpa pengawasan, tanpa protokol.
TikTok bilang sekarang data itu sudah dihapus. Mereka bahkan sudah memulai "Project Clover", proyek pusat data lokal di Eropa sebagai jawaban atas kritik pedas selama ini. Tapi bagi DPC, ini belum cukup. Proyek-proyek baru tak bisa jadi perisai bagi pelanggaran lama.
ByteDance, tentu saja, tidak tinggal diam. Mereka akan ajukan banding. Alasannya? Keputusan DPC tidak mempertimbangkan langkah-langkah terbaru mereka. Tapi publik tahu, membangun gudang baru tak menghapus dosa lama di gudang sebelumnya.
Baca Juga: TikTok Heboh! Bioskop Jadi Arena Ribut, WNA Ngamuk Ajak Penonton Duel
Dan ini bukan pertama kalinya TikTok kena batunya. Tahun lalu, mereka sudah diganjar denda Rp6 triliun karena tak bisa menjaga data remaja berusia 13–17 tahun. Privasi generasi muda diperlakukan seolah konten singkat yang bisa disapu naik turun layar.
Hari ini, data pribadi bukan lagi sekadar deretan angka dan nama. Ia adalah harta. Dan TikTok—seperti banyak platform lain—tampaknya masih belajar bahwa menyimpan harta orang lain butuh lebih dari sekadar janji manis dan fitur keamanan berwarna hijau.
Artikel Terkait
Heboh Pedagang Es Krim Motor vs Pengelola Pantai Lolak, Gerobak Jualan Tumpah Berhamburan
Ongkos Haji Turun Rp4 Juta Belum Cukup, Prabowo Ingin Murah dari Negeri Jiran
Kaget! Ular Piton Sepanjang 3 Meter Bersembunyi di Plafon Rumah Warga Mamuju
Pelajar Terkena Busur Panah, Polisi Kejar Tiga Pelaku Misterius
Tak Boleh Ada Lagi Anak di Parigi Moutong yang Tertinggal di Belakang Papan Tulis