Sulawesitoday - Dua pemuda yang menjadi biang kerok penganiayaan sadis di perempatan Jalan Wr. Supratman dan Jalan Durian, Palu Barat, akhirnya harus merasakan dinginnya lantai bui. Lk. MY (24) dan Lk. MA (22) diciduk aparat gabungan Polsek Palu Barat dan Polresta Palu, setelah peristiwa brutal yang dipicu kontak mata dan pengaruh minuman keras pada 9 Mei silam. Sementara itu, satu pelaku lain, Lk. Lebong, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membuka tabir pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (1/6/2025). Didampingi jajaran penting seperti Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra dan Wakapolsek Palu Barat Ipda Andi Sapada, Abrahams mengurai bagaimana timnya melacak jejak para pelaku.
Penangkapan Lk. MY di Bundaran Pasar Inpres pada 31 Mei lalu, sekitar pukul 19.00 WITA, bak membuka gerbang perburuan. Dari sanalah, polisi menggali informasi hingga berhasil meringkus Lk. MA dini hari keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WITA, di kawasan Kalikoa, Palu Barat.
Cerita kelam itu bermula ketika Lk. MY, Lk. MA, dan Lk. Lebong berboncengan tiga di atas sepeda motor, terhuyung-huyung di bawah pengaruh alkohol. Di perempatan itu, nasib mempertemukan mereka dengan korban, Lk. MA.
Sekadar kontak mata yang sekilas, rupanya sudah cukup membakar sumbu emosi para pelaku yang sedang dibalut miras.
Tersinggung, Lk. MS alias Iting—salah satu dari mereka—tiba-tiba turun, mengayunkan parang sebanyak tiga kali. Tebasan itu menghantam bagian belakang kepala, pipi kiri, dan tubuh korban, membuat sang pemuda terkapar bersimbah darah.
Polisi berhasil mengamankan selembar sweater putih bergaris hitam yang dikenakan salah satu pelaku sebagai barang bukti.
Namun, sebilah parang maut dan Honda Scoopy hitam yang digunakan dalam aksi keji itu masih raib. Diduga, parang itu dibawa Lk. Lebong ke rumah kakaknya di Poboya, sementara motor pinjaman dari seorang teman bernama Aldi, juga belum ditemukan.
Atas perbuatan biadabnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara kini menanti mereka. Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan, pengejaran terhadap Lk. Lebong akan terus digalakkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Ibadah, Perang Saudi Melawan Mafia Haji Ilegal dan Penyelundup
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak ragu berbagi informasi jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Miras kerap menjadi pemicu tindakan melanggar hukum, bahkan hingga berujung pada kekerasan yang keji,” pungkas Abrahams, sembari mengapresiasi bantuan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
Artikel Terkait
Petaka 3 WNI Visa Non Haji Ditemukan Meninggal Ditengah Gurun Hindari Razia
Empat Desa di Moutong Dikepung Air: Sekolah Kebanjiran, Pasar Mati Langkah
Jelang Armuzna, Manasik Intensif Kloter 11 Parigi Moutong Bersiap Menuju Puncak Haji
Jangan Sepelekan STNK Mati: Denda dan Kurungan Mengintai Pengendara
Bukan Sekadar Ibadah, Perang Saudi Melawan Mafia Haji Ilegal dan Penyelundup