"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," ucap Harli, sedikit membuka tabir di balik perubahan kebijakan itu.
Nadiem sendiri, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (10/6), bersikeras bahwa seluruh proses pengadaan sudah menggandeng banyak pihak. Termasuk BPKP untuk audit dan Jamdatun untuk pengawalan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," ujarnya.
Entah apa yang membuat Nadiem begitu terkesiap, atau apakah memang ada celah yang luput dari pandangan mata pendampingan hukum.
Baca Juga: 1200 Hektare Mangrove Lenyap, Ini Seruan FKPAPT untuk Parigi Moutong yang Terluka
Yang jelas, Kejagung kini seolah punya sudut pandang lain. Sudut pandang yang mungkin tak seiring sejalan dengan narasi yang selama ini digulirkan.
Kasus ini, nampaknya, masih akan terus menarik untuk diikuti. Apakah pendampingan hanya sebatas pajangan, atau memang ada kelalaian yang sengaja dipelihara? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
4 Izin Tambang Nikel Dicabut, Prabowo Selamatkan Raja Ampat dari Jurang Eksploitasi
Perjuangan Tipo Berbuah Manis, Gubernur Anwar Hafid Tutup Permanen Dua Tambang Perusak Lingkungan
1200 Hektare Mangrove Lenyap, Ini Seruan FKPAPT untuk Parigi Moutong yang Terluka
Devisa Pekerja Migran Jadi Tumpuan, Sulteng Gelar Sosialisasi dan MoU Lindungi Warga dari Jerat Ilegal
Pengumpulan Berkas Beasiswa S1 Berani Cerdas Sulteng Dimulai 11 Juni, Jembatan Harapan Menuju Kampus Impian