• Selasa, 21 Juli 2026

Tanggapi Nadiem, Kejagung Ungkap Fakta di Balik Klaim Pendampingan Hukum pada Kasus Pengadaan Chromebook

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:01 WIB
Kejagung membeber fakta soal pendampingan proyek Chromebook era Nadiem, menyoroti keputusan eksekusi rekomendasi dan perubahan sistem operasi.
Kejagung membeber fakta soal pendampingan proyek Chromebook era Nadiem, menyoroti keputusan eksekusi rekomendasi dan perubahan sistem operasi.

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya tak silau dengan kilauan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Soal pendampingan proyek pengadaan Chromebook yang kini terendus aroma korupsi, Nadiem bisa saja berujar sudah menggandeng "penjaga gawang" hukum. Namun, Kejaksaan Agung justru membentangkan fakta yang lebih gamblang.

Ketika Nadiem Terkesiap, Kejagung Punya Cerita Lain Soal Chromebook

Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, era di mana Nadiem Makarim memegang kendali, memang tengah jadi sorotan tajam.

Nadiem sempat mengaku kaget. Bagaimana tidak, proyek yang katanya sudah diiringi pendampingan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu kini malah diendus aparat hukum. Sebuah ironi, atau mungkin ironi yang memang sengaja disisipi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tak menampik soal adanya pendampingan.

"Benar, Jamdatun telah memberikan pendampingan seperti yang diminta Kemendikbud Ristek," ujarnya, Selasa (10/6) kemarin di Gedung Bundar Kejagung.

Seolah menjawab keheranan publik, Harli menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja. Memberi rekomendasi, seperti kompas penunjuk arah di tengah rimba pengadaan.

"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," sambung Harli.

Sebuah kalimat yang terkesan normatif, namun menyimpan makna. Mekanisme yang benar, tentu saja. Sayangnya, cerita tak berhenti di sana.

Harli menambahkan, keputusan untuk melaksanakan rekomendasi dari JPN itu sepenuhnya ada di tangan lembaga yang meminta pendampingan.

"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," katanya, menegaskan seolah ada bola panas yang kini kembali ke lapangan Kemendikbud Ristek. Pendapat hukum sudah diberikan, eksekusi? Itu lain soal.

Yang menarik, ada temuan yang tak kalah mencengangkan. Rekomendasi awal dari Tim Teknis, rupanya, justru mengarah pada sistem operasi Windows untuk pengadaan laptop.

Namun, bak sulap di siang bolong, rekomendasi itu entah mengapa berubah haluan menjadi sistem Chromebook. Sebuah manuver yang tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini