• Selasa, 21 Juli 2026

Jaksa Resmi Banding Vonis 16 Tahun Skandal Suap Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Tuntut 20 Tahun

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:58 WIB
Jaksa banding vonis Zarof Ricar yang ringan. Korupsi Rp920 M dan 51 Kg emas eks pejabat MA ini kembali jadi sorotan tajam.
Jaksa banding vonis Zarof Ricar yang ringan. Korupsi Rp920 M dan 51 Kg emas eks pejabat MA ini kembali jadi sorotan tajam.

Sulawesitoday - Badai vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ternyata belum berlalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Langkah ini diambil lantaran Kejagung tak sepakat dengan vonis 16 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, 20 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi permohonan banding tersebut telah didaftarkan.

Harli tak merinci dalil lengkap permohonan itu, namun keputusan ini menandai babak baru dalam upaya hukum terhadap kasus korupsi yang menguras triliunan rupiah dari kas negara.

“Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” jelas Harli melalui pesan singkat pada Rabu siang (25/6/2025).
Sebelumnya, ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu (18/6/2025) menjadi saksi bisu dijatuhkanya putusan 16 tahun penjara bagi Zarof Ricar.

Majelis hakim, yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan yang disorot adalah pemufakatan jahat, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di pengadilan.

Tak main-main, nilai korupsi itu membuat publik terhenyak: Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Angka yang fantastis, seakan tak terbanyangkan.

Selain kurungan badan, Zarof juga diganjar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan jika tak mampu membayar. Harta kekayaan Zarof yang terbukti hasil kejahatan pun tak luput dari rampasan, menambah daftar kerugian yang harus ditanggungnya.

Putusan hakim ini, bagaikan pil pahit bagi jaksa, jauh meleset dari tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta perampasan aset Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang telah disita Kejagung.

Perkara ini ibarat benang kusut yang terurai dari permintaan seorang ibu. Adalah Meirizka, ibunda Ronald Tannur, yang meminta pengacara Lisa Rachmat menjadi kuasa hukum putranya, yang kala itu tersandung kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Dini Sera Afriyanti.

Lisa menyanggupi, mengingat kedekatan pribadi karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan Dramatis di Jurang Kebun Kopi Parigi Moutong

Namun, di balik upaya hukum itu, tersimpan skandal lobi-lobi kotor. Lisa, dengan bantuan Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung ke internal Pengadilan Negeri Surabaya, mencoba mengkondisikan perkara.

Diduga, suap mengalir ke majelis hakim PN Surabaya, senilai Rp1 miliar uang tunai dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar). Suap inilah yang diduga menjadi kunci bebasnya Ronald Tannur, menyisakan luka mendalam bagi keadilan. Kini, jaksa berharap palu banding dapat mengembalikan marwah hukum yang sempat tercederai.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini