• Selasa, 21 Juli 2026

Pekerja di Sulawesi Tengah Berpotensi Dapat BSU, Simak Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:35 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Sulawesitoday - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dengan upah tertentu di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data calon penerima di wilayah Sulteng akurat dan tepat sasaran.

"Kami menyambut baik program BSU ini karena sangat membantu para pekerja di Sulawesi Tengah, terutama di kota-kota seperti Palu, Poso, Luwuk, hingga di kawasan industri seperti Morowali. Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka aktif dan valid," ujar seorang perwakilan Disnakertrans Sulteng.

Data penerima BSU akan divalidasi dan diverifikasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, status kepesertaan aktif menjadi kunci utama bagi para pekerja di Sulteng untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA BSU DI SULAWESI TENGAH

Bagi para pekerja/buruh di wilayah Sulawesi Tengah yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima BSU, berikut adalah syarat-syarat terperinci yang harus dipenuhi, mengacu pada peraturan pemerintah terbaru:

A. Syarat Utama Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

o Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

o Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan (biasanya pada bulan tertentu, misalnya Juli tahun berjalan).

o Status kepesertaan ini harus aktif, yang berarti iuran bulanan dibayarkan secara rutin oleh perusahaan.

3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini