Sulawesitoday - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dengan upah tertentu di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data calon penerima di wilayah Sulteng akurat dan tepat sasaran.
"Kami menyambut baik program BSU ini karena sangat membantu para pekerja di Sulawesi Tengah, terutama di kota-kota seperti Palu, Poso, Luwuk, hingga di kawasan industri seperti Morowali. Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka aktif dan valid," ujar seorang perwakilan Disnakertrans Sulteng.
Data penerima BSU akan divalidasi dan diverifikasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, status kepesertaan aktif menjadi kunci utama bagi para pekerja di Sulteng untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA BSU DI SULAWESI TENGAH
Bagi para pekerja/buruh di wilayah Sulawesi Tengah yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima BSU, berikut adalah syarat-syarat terperinci yang harus dipenuhi, mengacu pada peraturan pemerintah terbaru:
A. Syarat Utama Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
o Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
o Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan (biasanya pada bulan tertentu, misalnya Juli tahun berjalan).
o Status kepesertaan ini harus aktif, yang berarti iuran bulanan dibayarkan secara rutin oleh perusahaan.
3. Memiliki Gaji/Upah Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan
Artikel Terkait
Delapan Karya SMPN 1 Palu Disematkan Hak Cipta oleh Kemenkum Sulteng
Ini Inovasi Bisnis Produk Olahan Durian di Sulawesi Tengah Menggoda Pasar Lokal dan Global
Kemenkum Sulteng Gandeng BPIP Rampungkan Ranperbup Kawin Anak Parigi Moutong
BNPB Terjunkan Tim Pendampingan Darurat, Pacu Penanganan Bencana di Parigi Moutong Pasca Banjir
Teheran Bantah Klaim gencatan senjata Iran-Israel, Tel Aviv Membisu