o Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
o PENTING: Jika upah pekerja di atas Rp 3,5 juta tetapi di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka pekerja tersebut tetap berhak menerima BSU.
o Sebagai referensi, UMP Sulawesi Tengah tahun 2024 adalah Rp 2.736.698. Artinya, selama gaji Anda di bawah angka tersebut (atau di bawah UMK kabupaten/kota Anda yang mungkin lebih tinggi), Anda memenuhi syarat dari segi upah.
4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
o Pekerja/buruh yang bersangkutan dan keluarganya tidak sedang menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program Kartu Prakerja
5. Bukan Aparatur Negara
o Penerima BSU tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
B. Prioritas Penerima (Jika Ada Pembatasan)
Meskipun tidak selalu menjadi syarat wajib, pada beberapa periode penyaluran, pemerintah memprioritaskan pekerja dari sektor-sektor yang paling terdampak kondisi ekonomi, seperti:
• Industri barang konsumsi
• Transportasi dan logistik
• Aneka industri
Artikel Terkait
Delapan Karya SMPN 1 Palu Disematkan Hak Cipta oleh Kemenkum Sulteng
Ini Inovasi Bisnis Produk Olahan Durian di Sulawesi Tengah Menggoda Pasar Lokal dan Global
Kemenkum Sulteng Gandeng BPIP Rampungkan Ranperbup Kawin Anak Parigi Moutong
BNPB Terjunkan Tim Pendampingan Darurat, Pacu Penanganan Bencana di Parigi Moutong Pasca Banjir
Teheran Bantah Klaim gencatan senjata Iran-Israel, Tel Aviv Membisu