Sulawesitoday - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyaksikan drama hukum yang mencuri perhatian publik. Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang membela mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, melontarkan pertanyaan keras kepada Kejaksaan Agung. Inti pertanyaannya sederhana namun menohok: di mana bukti konkret yang menjadi dasar penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook?
Sidang praperadilan yang digelar Jumat, 10 Oktober 2025 itu bukan sekadar formalitas hukum biasa. Hotman tampil dengan membawa senjata ampuh: hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen itu, menurut pengacara berpengalaman 43 tahun ini, justru menyatakan hal sebaliknya dari tuduhan jaksa.
-
Apa yang Dipertanyakan Hotman Paris?
Hotman langsung mengincar titik lemah penetapan tersangka Nadiem. Perhitungan kerugian negara. Elemen krusial dalam setiap kasus korupsi. "Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana?" tanyanya tajam kepada awak media. Pertanyaan retoris yang sebenarnya menuntut jawaban tegas dari pihak kejaksaan.
Pengacara yang dikenal dengan gaya bicaranya yang lugas itu mengklaim bahwa audit resmi belum dilakukan. Bahkan perhitungan dasar pun tidak ada. "Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada," tegasnya dengan nada yang sedikit skeptis namun tetap profesional.
Yang lebih mengejutkan, menurut Hotman, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum ada angka pasti kerugian negara. Sebuah langkah yang ia nilai melanggar prosedur hukum acara pidana. "Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis 'akan dihitung,'" papar Hotman dengan nada yang sulit disembunyikan kekecewaannya.
Kondisi ini, dalam pandangan Hotman, seperti menjatuhkan vonis sebelum pemeriksaan tuntas dilakukan. Nadiem bahkan sudah ditahan sementara perhitungan masih dalam tahap "akan dihitung". Sebuah ironi dalam sistem peradilan yang seharusnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
-
Mengapa BAP Nadiem Makarim Dianggap Bermasalah?
Serangan Hotman tidak berhenti pada soal perhitungan. Ia membedah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem yang menurutnya terlalu dangkal. Tiga BAP yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai sangat umum dan minim detail.
"Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general," ujar Hotman. Tidak ada angka spesifik. Tidak ada rincian kerugian. Tidak ada detail teknis yang memadai untuk menjustifikasi status tersangka. "Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti," tambahnya dengan tegas.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Hotman mempertanyakan apakah BAP yang terlalu general bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat. Sebuah pertanyaan yang menggantung dan menuntut jawaban dari pihak kejaksaan.
-
Apa Kata Audit BPKP tentang Kasus Chromebook?
Di sinilah plot twist terjadi. Hotman mengeluarkan kartu as-nya: hasil audit BPKP untuk tahun 2020, 2021, dan 2022. Dokumen resmi yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam kasus ini. Hasilnya? Tidak ada kerugian negara.
"Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara," kata Hotman sambil menunjukkan dokumen tersebut. Audit itu bukan sekadar laporan singkat. BPKP melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lebih dari 20 provinsi. Data dikumpulkan dari guru, murid, hingga kepala sekolah.
Hasil audit menyebutkan kata-kata yang bertolak belakang dengan tuduhan korupsi: tepat waktu, tepat sasaran, harga normal. "Ini resmi ada semua kata-kata itu," tegas Hotman. Bahkan dari segi kepuasan pengguna, para guru memberikan respons positif terhadap program pengadaan laptop tersebut.
"Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua," jelas Hotman. Audit BPKP menggunakan metodologi yang komprehensif dengan data kuantitatif yang jelas. Persentase penerima laptop, distribusi per wilayah, hingga evaluasi kualitas barang, semuanya tercatat rapi dalam dokumen audit.
Kesimpulan BPKP sangat tegas. "Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi," ujar Hotman. Sebuah pernyataan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi penegak hukum.
Artikel Terkait
Misteri 37 Titik WPR Muncul Tiba-Tiba, Bupati Erwin Burase Murka: Siapa yang Main-Main?
Tiga Proyek Jalan Parigi Moutong Jadi Bancakan, Kejati Kantongi Bukti Kuat Jerat IS, NM, dan SA
Tambang Galian C di Baliara Diadukan ke DPRD, Warga Tuduh Perusahaan Abaikan Keluhan Bertahun-tahun
DPRD Parigi Moutong Gelar RDP Industri Durian: Regulasi PAD Jadi Kunci Target Cashflow Rp1 Triliun
Gelar Perkara Rampung, Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Masuk Penyidikan