Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran saksi yang mengaku mampu mengurus penyelesaian perkara. Ini bukan sekadar klaim kosong. Ada dugaan aliran uang yang mengalir dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto. Dia berprofesi wartawan. Namun, perannya kini disorot tajam. KPK mencium indikasi keterlibatannya dalam pusaran kasus pemerasan calon tenaga kerja asing.
"Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025). Nada bicaranya terukur. Namun mengandung peringatan serius.
Budi membeberkan temuan awal. Ada dugaan aliran dana. Uang itu mengalir dari oknum Kemnaker kepada saksi. "Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud," tambahnya.
-
Apa Modus yang Digunakan Pelaku?
Praktik gelap ini menggunakan berbagai instrumen. Mulai dari surat tugas palsu. Ada kartu identitas palsu berkop KPK. Bahkan dokumen-dokumen resmi dipalsukan rapi. Seolah-olah asli dari lembaga antikorupsi.
Budi memberikan peringatan keras. Masyarakat harus waspada. "KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK," tegasnya.
Instrumen penipuan kian canggih. Surat tugas palsu dibuat sedemikian rupa. Kartu identitas palsu terlihat meyakinkan. Pelaku memanfaatkan kepercayaan publik terhadap KPK. Mereka menjual janji palsu pengurusan perkara.
"Nah itu masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek, melakukan cross-check apakah dokumen ID card itu asli atau tidak," Budi mengingatkan. KPK menyediakan saluran verifikasi. Masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 198.
-
Berapa Total Kerugian Negara?
Kasus ini berakar dari praktik pemerasan sistematis. Terjadi selama 2019 hingga 2023. Periode empat tahun itu menjadi ladang subur korupsi. Sasarannya adalah pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Angka kerugiannya fantastis. KPK mengumpulkan bukti uang senilai Rp 53 miliar. Jumlah itu hasil pemerasan terhadap calon TKA. Mereka yang ingin bekerja di Indonesia harus membayar.
Modus operandinya terstruktur rapi. Para pejabat Kemnaker diduga memeras calon TKA. Mereka meminta sejumlah uang. Imbalan pengurusan izin yang seharusnya gratis.
Total delapan orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah pejabat di berbagai tingkatan. Dari analis hingga direktur jenderal. Jabatan tinggi bukan jaminan integritas.
-
Siapa Saja Tersangkanya?
- Gatot Widiartono menjadi tersangka pertama. Dia Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2021-2025. Posisinya strategis dalam alur perizinan.
- Putri Citra Wahyoe adalah tersangka kedua. Dia Petugas Hotline RPTKA sejak 2019 sampai 2024. Kemudian menjadi Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin tersangka ketiga. Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024. Lalu dia menjabat Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad adalah tersangka keempat. Jabatannya Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Dia memegang posisi itu sejak 2018 hingga 2025. Masa jabatan terpanjang di antara tersangka lain.
- Suhartono menjadi tersangka dengan jabatan tertinggi. Dia Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2020-2023. Posisi strategis untuk mengendalikan alur pemerasan.
- Haryanto tersangka keenam. Kariernya cemerlang di Kemnaker. Direktur PPTKA tahun 2019-2024. Kemudian naik menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025. Kini dia Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono adalah tersangka ketujuh. Dia Direktur PPTKA periode 2017-2019. Masa jabatannya lebih awal. Namun diduga meletakkan fondasi praktik pemerasan.
- Devi Angraeni tersangka terakhir. Dia Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Posisi paling baru namun tetap terjerat.
-
Bagaimana KPK Memverifikasi Dokumen?
KPK membuka akses verifikasi luas. Masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri. Caranya melalui call center resmi di nomor 198. Layanan ini gratis dan tersedia setiap saat.
Jika menerima dokumen mencurigakan, segera lakukan cross-check. Jangan percaya begitu saja pada surat berkop KPK. Atau kartu identitas yang mengklaim dari lembaga antikorupsi. Verifikasi adalah kunci.
Artikel Terkait
Purbaya Bawa Data Survei LPS Bantah Kritikan Hasan Nasbi Soal Gaya Komunikasi
Purbaya Ancam Blacklist Seumur Hidup Pelaku Impor Balpres Ilegal
Legislator Desak Usut Tuntas Tambang Ilegal Mandalika yang Libatkan WNA, Produksi Fantastis
KPK Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Minta Dipanggil
Menkeu Purbaya Mengaku Tak Tahu Soal Kenaikan Tukin ESDM yang Diklaim Bahlil Sudah Direstui Prabowo