Aliran Dana Rp100 Miliar: Empat Transaksi dalam Dua Hari
Laporan audit yang disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail itu mengungkap fakta menarik. Pada 20 dan 21 Juni 2022, rekening atas nama PBNU di sebuah bank negara menerima aliran dana besar. Empat transaksi terpisah dalam dua hari.
Total? Rp100 miliar lebih.
Berdasarkan dokumen yang beredar, dana itu bersumber dari PT Batulicin Enam Sembilan. Perusahaan pertambangan milik Mardani H. Maming—Bendahara Umum PBNU saat itu. Nama yang kini lekat dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Auditor mencatat hal ganjil. Meski rekening menggunakan nama organisasi, kendali operasionalnya disebut berada di bawah otoritas Mardani Maming. Bukan struktur kolektif. Bukan mekanisme institusional. Satu orang.
Dua hari setelah aliran masuk terakhir—tepatnya 22 Juni 2022—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka. Timing yang mencurigakan. Atau kebetulan yang terlalu sempurna?
Apa yang Terjadi dengan Dana Keluar?
Selain aliran masuk, audit juga menyoroti arus keluar dana dari rekening tersebut. Salah satunya, pengeluaran di atas Rp10 miliar. Tercatat sebagai pembayaran utang. Namun, dinilai belum memiliki penjelasan pembukuan yang memadai.
Ada pula transfer rutin bernilai besar selama Juli hingga November 2022. Tujuannya? Rekening milik Abdul Hakam.
Laporan menautkan transfer itu dengan memo internal Ketua Umum PBNU pada 22 Juni 2022. Memo itu menunjuk Lembaga Bantuan Hukum organisasi untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.
Keterkaitan ini, dalam dokumen audit yang kini viral, disebut bukan sekadar soal manajemen kas. Ada yang lebih besar. Ada ancaman laten.
"Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar," demikian salah satu poin dalam laporan audit. "Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel," sambungnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola?
Pertanyaan ini seperti gajah di dalam ruangan. Semua tahu ada masalah. Tapi siapa yang harus disalahkan?
Audit periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022 itu disusun sebagai landasan Rais Aam PBNU dalam mengambil sikap organisasi. Evaluasi kepemimpinan. Restrukturisasi sistem. Atau bahkan pergantian pengurus.
Artikel Terkait
Hak Istimewa Presiden, Mengapa Rehabilitasi Ira Puspadewi Berbeda dengan Abolisi Tom Lembong?
Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Morowali, Bahlil: Tak Ada Ampun
Asrama Pesantren di Bireuen Ambruk, Kerugian Ditaksir Rp6 Miliar
DPR Desak Kemenkeu Pertajam Kontrol Program Kementerian untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Celah Verifikasi Bank Jateng: Rekening Bodong Lolos, KYC Dipertanyakan