Proyek ini menjadi cermin retak. Dari praktik tata kelola pemerintahan. Yang lebih mengutamakan kemudahan prosess. Dibanding transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan skema tender yang tidak lazim. Anggaran yang naik-turun tanpa penjelasan. Timing yang bertepatan dengan isu intervensi pejabat. Semua elemen ini merajut narasi yang mengkhawatirkan tentang bagaimana dana publik dikelola—atau lebih tepatnya, disalahkelola.
Publik berhak mendapat jawaban. Bukan janji kosong atau bantahan tanpa bukti. Tapi penjelasan faktual, data konkret, dan pertanggungjawaban nyata.
Tuntutan Audit Forensik Mendesak
Untuk memulihkan kepercayaan publik, satu langkah mutlak diperlukan: audit forensik independen. Bukan audit rutinitas yang hanya mencentang kotak-kotak administrasi. Tapi penyelidikan mendalam yang membedah setiap transaksi, setiap keputusan, setiap perubahan skema dan anggaran.
Audit semacam ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial. Apakah ada penyimpangan sistematis? Siapa yang bertanggung jawab? Berapa kerugian negara yang potensial? Dan yang paling penting: apakah proyek ini memang untuk kepentingan publik, atau sekadar "proyek pesanan" untuk memfasilitasi kepentingan segelintir oknum?
Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, tidak boleh tinggal diam. Indikasi pelanggaran sudah cukup kuat. Bukti awal sudah tersedia. Tinggal keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Keterlambatan Bantuan Picu Desakan Penetapan Bencana Nasional di Sumatera
Platform Digital Bakal Kena Sanksi Jika Bobol Dimasuki Anak di Bawah Umur
Ancaman Ganda: BMKG Deteksi Dua Bibit Siklon Tropis Muncul Bersamaan di Perairan Indonesia
Tersangka Keempat Kasus Korupsi Proyek Jalan Parimo Ditahan, Uang Rp500 Juta Disita Kejati Sulteng
Minus 13 Persen, Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Memburuk - Kontras dengan Labkesmas yang Nyaris Rampung