Sulawesitoday - Ancaman hukuman merembet ke atas. Kasus dugaan pemerasan melibatkan tiga jaksa kini mengancam pejabat tinggi. Kejaksaan Agung tegas tidak lindungi siapa pun. Bahkan pimpinan bisa terseret jika terbukti terlibat.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan sikap tegas institusinya. "Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal kami," ujarnya di kantor Kejagung, Jumat (19/12/2025). Kalimat itu bukan sekadar retorika. Penyidikan akan digali lebih dalam. Barang bukti kuat jadi satu-satunya patokan.
Tiga jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatan. Sanksi menanti di ujung proses. Pemecatan tidak hormat bakal dijatuhkan. Tidak ada kompromi untuk pelanggar hukum.
Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terungkap?
Operasi tangkap tangan KPK jadi pintu masuk. Seorang jaksa Kejati Banten berinisial RZ ditangkap bersama dua warga sipil. DF dan MS, nama keduanya. Sitaan mencapai Rp914 juta tunai. Angka itu bukan nominal kecil untuk sebuah dugaan pemerasan.
Meski KPK yang menangkap, kasus dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya sederhana namun strategis. Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan. Tersangka lain sudah ditetapkan sebelumnya. Koordinasi antar lembaga pun berjalan mulus.
Siapa Saja Oknum yang Sudah Ditetapkan Tersangka?
Dua jaksa Kejari Tigaraksa sudah lebih dulu jadi tersangka. HMK dan RV, inisial keduanya. Kasus pemerasan yang sama menyasar korban terdakwa UU ITE. Modus operandi mereka diduga serupa. Korban diperas dengan ancaman pemberatan kasus.
RZ dari Kejati Banten menyusul kemudian. Tiga jaksa dari dua institusi berbeda. Pola pemerasan sistematis mulai terlihat. Pertanyaannya: apakah ada dalang di balik mereka?
Kejagung tidak menutup kemungkinan itu. Penyidikan terus bergulir mencari benang merah. Jika pimpinan terbukti tahu atau terlibat, hukum akan bicara. Tidak ada zona aman dalam penegakan hukum internal.
Baca Juga: Rekor KPK Gelar Hattrick OTT Sehari di Tiga Wilayah, Sasar Penegak Hukum Hingga Swasta
Artikel Terkait
Kayu Banjir Jadi Rebutan, DPR Ingatkan: Ada Aturan Hukumnya!
Susi Pudjiastuti Sindir Gibran soal Starlink: Harusnya Dibawa, Bukan Sekadar Janji
Rekor KPK Gelar Hattrick OTT Sehari di Tiga Wilayah, Sasar Penegak Hukum Hingga Swasta
Dua Telur untuk 23 Jiwa, Kisah Miris Warga Aceh Tamiang Bertahan Hidup Saat Terisolir Banjir
Viral Curhat Dua Bocah Pengungsi Banjir Aceh Tamiang: Pengin Makan Rendang dan Bakso