Sulawesitoday - Langit di Kelurahan Matani Satu, Tomohon, seolah merunduk pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Kabar pilu itu tersiar dari sebuah rumah kontrakan: EM, seorang mahasiswi semester tujuh Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), ditemukan tak bernyawa.
Namun, kematiannya bukanlah sekadar angka dalam statistik kriminalitas; ia adalah sebuah surat terbuka yang ditulis dengan keputusasaan terhadap sistem yang dianggap gagal melindunginya.
Di sisi jenazahnya, terselip sebuah surat aduan yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Lembaran kertas itu bukan sekadar wasiat, melainkan kronik luka atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DM, seorang dosen di fakultas tempat EM menimba ilmu.
Dalam narasi yang getir, EM menguraikan bagaimana ruang-ruang kampus yang seharusnya menjadi tempat persemaian intelektual, justru berubah menjadi palagan intimidasi.
Ia berkisah tentang sebuah mobil—ruang tertutup yang menjadi saksi bisu pelecehan fisik dan tekanan psikologis. EM menuliskan bagaimana dirinya memohon dan menangis di balik kemudi yang terkunci, namun permohonannya dimentahkan oleh tembok kekuasaan sang pendidik.
"Saya merasa tertekan... malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya," tulis EM, menggambarkan betapa berat beban stigma yang ia pikul sendirian sebelum memutuskan mengakhiri hidupnya.
Tragedi ini menyingkap tabir birokrasi di Unima. Pihak universitas, melalui Kepala Humas Titof Tulaka dan Kepala Biro Akademik Irwany Maki, baru memberikan klarifikasi resmi sehari setelah peristiwa nahas tersebut.
Terungkap bahwa EM sebenarnya telah melayangkan laporan resmi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 19 Desember 2025.
Namun, dalam rentang sebelas hari yang krusial itu, prosedur administratif tampak bergerak lebih lamban daripada akumulasi trauma korban.
Irwany Maki berdalih bahwa Satgas telah menjadwalkan klarifikasi, namun surat panggilan belum terkirim karena alasan korban yang hendak pulang kampung.
Ironisnya, surat panggilan untuk sang dosen terlapor justru baru dilayangkan tepat pada hari EM ditemukan meninggal dunia.
"Kami telah bersurat kepada rektor untuk membebaskan tugas-tugas fungsional sebagai dosen terhadap terlapor," ujar Irwany Maki di kantornya, Rabu, 31 Desember 2025.
Pembebasan tugas ini, menurutnya, merupakan langkah prosedural yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94, sembari menunggu kesimpulan akhir dari tim pemeriksa.
Meski pihak universitas mengklaim telah bertindak profesional dan sesuai rel—dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap DM pada Rabu pagi—pertanyaan besar tetap menggantung di ruang publik: Mengapa langkah progresif seperti pembebasan tugas baru diambil setelah nyawa seorang mahasiswi melayang?
Artikel Terkait
Pemodal PETI Geser ke Buranga, Ketika Hukum Hanya Gigit yang Lemah
Anomali Buranga, Mengapa Tembok Imunitas Reni di Tambang Ilegal Parigi Moutong Tak Tersentuh Hukum?
Kepala Desa Meregang Nyawa Diserang Gajah Liar di Way Jepara
Mandat Berpencar, Instruksi Prabowo dari Tenda Pengungsian Batang Toru
Maut dalam Botol Arak, Nestapa Enam Nyawa di Jember Menjelang Fajar Tahun Baru