• Selasa, 21 Juli 2026

Anomali Buranga, Mengapa Tembok Imunitas Reni di Tambang Ilegal Parigi Moutong Tak Tersentuh Hukum?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:30 WIB
Aktivitas tambang ilegal di Buranga terus menderu meski dilaporkan berkali-kali. Mengapa sosok Reni seolah kebal dari jerat hukum Polres Parigi Moutong?
Aktivitas tambang ilegal di Buranga terus menderu meski dilaporkan berkali-kali. Mengapa sosok Reni seolah kebal dari jerat hukum Polres Parigi Moutong?

Sulawesitoday - Di bawah langit Buranga yang kian pekat oleh debu tanah yang dikeruk paksa, suara deru mesin alat berat tak pernah benar-benar mati. Padahal, secara yuridis, kawasan pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong ini merupakan zona terlarang bagi aktivitas pengerukan tanpa izin.

Namun, di antara galian-galian yang kian menganga dan aliran sungai yang mulai keruh, sebuah anomali hukum terjadi: aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka, masif, dan seolah mendapat restu dari diamnya otoritas.

Pusat dari segala keriuhan ini mengarah pada satu nama yang kian akrab di telinga warga namun asing di lembar pemeriksaan polisi: Reni.

Nama ini bukan sekadar identitas pengelola, melainkan telah menjelma menjadi simbol ketidakberdayaan penegakan hukum di Sulawesi Tengah.

Meski masyarakat lokal telah berulang kali menyuarakan kegelisahan mereka atas kerusakan ekologis dan ancaman keselamatan jiwa, laporan-laporan tersebut seperti membentur tembok kokoh yang dibangun dari material "imunitas."

Ketidakberdayaan aparat hukum Parigi Moutong dalam menyentuh aktivitas di Buranga memicu spekulasi yang kian liar di ruang publik.

Secara normatif, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan mandat tegas untuk menindak setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Namun, dalam konteks Buranga, hukum tampak kehilangan taringnya. Tindakan kepolisian sejauh ini dinilai publik hanya sebatas formalitas administratif yang kering akan substansi penegakan—sebuah orkestrasi pembiaran yang mencederai akal sehat.

"Ini adalah tamparan bagi supremasi hukum," ujar seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dipreservasi demi alasan keamanan.

Baginya dan banyak penduduk lain, keberanian para pengelola melakukan aktivitas di siang bolong, di bawah sorotan kamera media dan mata publik, menunjukkan adanya keyakinan bahwa mereka berada di atas jangkauan borgol aparat.

Dampak dari pembiaran ini tak sekadar soal hilangnya potensi pendapatan negara atau rusaknya bentang alam Sulawesi. Lebih jauh, ada erosi kepercayaan publik yang sedang terjadi terhadap institusi Polri.

Ketika hukum hanya tajam kepada penambang kecil namun tumpul di hadapan pemodal besar seperti Reni, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum tak lebih dari sekadar jargon di dinding kantor polisi.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi terhadap langkah konkret kepolisian masih menemui jalan buntu. Belum ada operasi pembersihan total maupun penetapan tersangka yang mampu menghentikan denyut tambang ilegal tersebut secara permanen.

Buranga kini berdiri sebagai saksi bisu, bagaimana sebuah wilayah bisa bertransformasi menjadi zona bebas hukum, di mana kepentingan ekonomi segelintir orang mampu menundukkan mandat konstitusi untuk menjaga bumi dan air demi kemakmuran rakyat.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini