Sulawesitoday - Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin yang kerap menyasar penambang gurem, sebuah fenomena berbeda tengah berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kelompok pemodal besar yang diidentifikasi sebagai jaringan Haji Anjas, Mustari, dan Ahmad, dilaporkan telah menggeser basis operasi penambangan ilegal mereka dari Desa Tombi menuju Desa Buranga, keduanya di Kecamatan Ampibabo, setelah aktivitas mereka di lokasi pertama menghadapi resistensi.
Perpindahan yang tampak terkalkulasi ini bukan sekadar strategi bisnis biasa. Ia mencerminkan pola sistematis bagaimana aktor-aktor bermodal kuat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) mampu bermanuver di antara celah pengawasan, seolah-olah aparat penegak hukum kehilangan daya untuk menjangkau mereka.
Yang lebih mengejutkan, di lokasi barunya di Buranga, ketiga nama tersebut dilaporkan bergabung dengan operator lain bernama Reni, membentuk konsorsium informal yang menguasai titik-titik strategis pertambangan di wilayah yang secara ekologis rentan tersebut.
-
Dari Tombi yang Gagal, ke Buranga yang Terbuka
Desa Tombi sempat menjadi panggung operasi kelompok Haji Anjas dan kawan-kawan pada pertengahan tahun ini. Namun, upaya eksplorasi emas di wilayah tersebut tidak berjalan mulus.
Beberapa sumber lokal menyebutkan adanya penolakan dari sebagian warga dan tekanan dari elemen masyarakat sipil yang menyadari potensi kerusakan lingkungan.
Alih-alih menghentikan aktivitas, kelompok tersebut justru memilih rute yang lebih pragmatis: memindahkan seluruh peralatan berat—termasuk ekskavator dan mesin pengolah—ke Desa Buranga yang berjarak tidak terlalu jauh.
Buranga bukanlah wilayah asing bagi narasi kelam pertambangan. Beberapa tahun silam, desa ini pernah mencatat tragedi longsor di lubang tambang yang merenggut nyawa, sebuah peristiwa yang sempat menarik perhatian media nasional dan memicu janji-janji pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.
Namun, janji tersebut kini tampak menguap. Alat-alat berat kembali beroperasi di area yang sama, menggali tanah dan memotong aliran sungai, tanpa dokumen perizinan yang sah dari instansi berwenang.
Kehadiran Reni, yang juga dikenal sebagai pengelola tambang di wilayah tersebut, menambah kompleksitas situasi. Konsolidasi antara Haji Anjas, Mustari, Ahmad, dan Reni mengisyaratkan adanya pembagian wilayah kerja atau bahkan aliansi modal yang lebih besar.
Pola semacam ini bukan hal baru dalam dunia PETI, namun yang membedakan adalah skala operasi dan tingkat keberaniannya beroperasi secara terbuka di tengah klaim pemerintah tentang pemberantasan tambang ilegal.
-
Pertanyaan yang Menggantung: Ke Mana Aparat?
Masyarakat setempat tidak lagi berbisik. Mereka kini berbicara terang-terangan tentang dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya Kepolisian Resor Parigi Moutong.
Seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya dengan gamblang menyatakan, "Setelah dihalau dari Tombi, mereka bisa dengan mudahnya pindah ke Buranga. Ini bukan soal kebetulan. Ada yang salah dalam sistem pengawasan kita, atau mungkin ada yang memang tidak ingin sistem itu bekerja."
Tudingan "kebal hukum" terhadap kelompok Haji Anjas, Mustari, Ahmad, dan Reni bukan tanpa dasar. Berbeda dengan penambang skala kecil yang kerap menjadi sasaran razia dan penangkapan, kelompok bermodal besar ini seolah memiliki imunitas.
Artikel Terkait
Kelalaian Fatal: ABK Tertidur Pulas, Kapal Wisata Dewi Anjani Karam di Dermaga Pink Labuan Bajo
Tragedi Sabtu Sore, Bocah Kembar Tewas Tenggelam di Kolam Renang Citraland Medan
Bupati Aceh Utara Protes Keras: Kenapa Kami Diabaikan Pak Presiden?
Gempa Susulan 7 Kali, Warga Bener Meriah Bertahan di Teras Rumah Sampai Subuh
Sorotan Publik pada DPR, Kaleidoskop 2025