Sulawesitoday - Dalam kejadian yang bisa dibilang sebagai modus penipuan baru, seorang pria bernama Yuda Eka Pranata ditangkap oleh Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah berhasil menipu pengemudi ojek online dengan menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Seragam palsu yang dipakainya, ternyata dibeli dengan harga yang sangat murah, hanya sekitar Rp150 ribu di Pasar Senen, dan ia berhasil melakukan aksinya hingga delapan kali.
Dalam salah satu aksinya, Yuda mengundang korban ke kontrakannya di Bekasi. Di sana, dia berpura-pura ingin membeli makanan dan meminjam motor korban dengan dalih yang cukup meyakinkan. Namun, seperti diungkapkan oleh AKP Girindra, pelaku tidak kembali dengan motor tersebut.
Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Desak Prabowo Abaikan Nama Capim KPK Jokowi: Bentuk Pansel Baru!
"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian meninggalkan korban di situ, dia berpura-pura membeli makan, kemudian motornya korban dibawa kabur," ujar Girindra, Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Yuda yang memang telah mengincar para pengemudi ojek online sebagai target utamanya, beralasan bahwa mengenakan seragam polisi membuat korbannya lebih mudah percaya.
"Lebih mudah kali untuk meyakinkan korban kalau pakai seragam," kata Girindra mengutip pengakuan pelaku. Tidak hanya sekali, tapi aksi ini telah dilakukan delapan kali di berbagai lokasi, yang sebagian besar terjadi di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Dari semua korbannya, mayoritas adalah pengemudi ojek online yang tentu saja lebih rentan karena sering harus berinteraksi dengan orang asing di luar ruang pribadi mereka.
Baca Juga: Kisah Penyesalan Nenek Kehilangan Cucunya di Tragedi Banjir Bandang! Tangisan Terakhir di Telepon
Kasus ini menjadi perhatian lebih dari pihak kepolisian yang kini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Penyamaran dengan seragam polisi, terutama dengan harga yang begitu murah dan mudah didapat di pasar, menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu orang-orang yang tidak curiga.
"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," kata Girindra.
Sebagai tindakan hukum, Yuda kini terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara hingga empat tahun. AKP Girindra menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada, terutama dalam menghadapi orang-orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identifikasi resmi.
"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuhnya dengan tegas.
Baca Juga: Viral Babysitter Beri Obat Penggemuk Anak, Ibu di Surabaya Serukan Peringatan: Jangan Terjadi Lagi!
Bagi masyarakat, ini adalah peringatan bahwa penipu semakin kreatif dalam memanfaatkan kepercayaan publik. Kejahatan seperti ini mengingatkan kita semua akan pentingnya tetap berhati-hati dalam setiap interaksi, bahkan dengan seseorang yang tampaknya mewakili otoritas.
Artikel Terkait
Drama Debat Cawabup Bojonegoro 2024! KPU Hentikan Acara Usai Farida dan Teguh Langgar Aturan, Pendukung Paslon 02 Protes
Viral Babysitter Beri Obat Penggemuk Anak, Ibu di Surabaya Serukan Peringatan: Jangan Terjadi Lagi!
Aksi Nekat di Ruang Sidang! Pria Ini Bawa Kabur Istri dengan Cara Digendong Demi Menghindari Perceraian
Kisah Penyesalan Nenek Kehilangan Cucunya di Tragedi Banjir Bandang! Tangisan Terakhir di Telepon
Koordinator MAKI Boyamin Saiman Desak Prabowo Abaikan Nama Capim KPK Jokowi: Bentuk Pansel Baru!