• Selasa, 21 Juli 2026

Polisi Tangkap Tukang Ojek di Ambon Gara-Gara Togel Online, Barang Bukti Uang dan HP Disita

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 11 November 2024 | 16:37 WIB
 (Muhammad Aqil Azizi)
(Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Kasus perjudian online kembali merebak, kali ini mengaitkan seorang tukang ojek konvensional di Ambon, Maluku. MRR, 27 tahun, ditangkap polisi atas tuduhan menjual judi toto gelap (togel) secara online. Penangkapan ini memperlihatkan betapa ekonomi terdesak bisa mendorong seseorang menempuh risiko besar hanya untuk memperoleh tambahan penghasilan.

"Telah ditangkap seorang tukang ojek yang menjual judi togel online," ungkap Kombes Areis Aminullah, Kabid Humas Polda Maluku, dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024). Kata-kata yang tegas, bahkan terdengar dingin, menegaskan bahwa aparat tak main-main dalam menindak pelanggaran seperti ini.

Baca Juga: Guru Honorer di Konsel Dituntut Bebas, JPU Sebut Tak Ada Unsur Kejahatan

Penangkapan MRR bukan kebetulan. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan di Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada Jumat (8/11). Dari hasil pemantauan itu, mereka menangkap MRR yang sedang bertransaksi togel online. Kombes Areis menegaskan, "Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan sedang menjual judi togel online."

Sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta ditemukan di tangan pelaku. Polisi meyakini uang itu hasil dari perjudian, dan HP dipakai untuk mengakses situs togel. Barang-barang sederhana yang menjadi saksi bisu dari kegiatan ilegal ini. Bayangkan, hanya demi Rp 1,6 juta, seorang pria muda, berjuang mencari nafkah sebagai tukang ojek, kini menghadapi jeratan hukum yang serius.

Baca Juga: Dokter RSUD Ini Diduga Jadi Sasaran Kekerasan Oknum Pejabat, Wajah Hancur Akibat Pukulan Balok Kayu

Situs perjudian online memang menawarkan kenyamanan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan risiko besar bagi yang terlibat. "Jadi pelaku memanfaatkan situs itu untuk keuntungan pribadi, makanya disita uang senilai Rp 1,6 juta diduga uang hasil keuntungan," ujar Kombes Areis. Tidak bisa dipungkiri, ekonomi digital juga menciptakan peluang yang gelap, dan MRR adalah contoh nyata dari jebakan modern yang memanfaatkan teknologi untuk hal yang ilegal.

MRR kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku, dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Penahanan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian. "Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka," Kombes Areis menambahkan.

Baca Juga: Judi Remi di Gorontalo Berujung Penangkapan, Dua PNS dan Tiga Perempuan Terancam 4 Tahun Penjara

Bagaimanapun, kasus ini mengingatkan kita bahwa dorongan ekonomi bukanlah pembenaran untuk melanggar hukum. Jika Anda mengenal seseorang yang tergoda oleh kemudahan uang ilegal seperti ini, mungkin ini saatnya untuk mengingatkan mereka bahwa konsekuensinya bisa sangat merusak. Seperti apa masa depan seseorang yang bergantung pada keputusan ini? Lebih dari sekadar uang yang hilang, martabat dan masa depan pun dipertaruhkan.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini