• Kamis, 4 Juni 2026

Rp31,8 Triliun Barang Bukti Narkoba Disita dan Ribuan Tersangka Ditangkap, Polisi Tegas Perang Lawan Narkoba

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Senin, 11 November 2024 | 18:42 WIB
Pemberantasan narkoba Polri selamatkan 262 juta jiwa, ungkap barang bukti senilai Rp31,8 triliun, dan hadirkan rencana strategi jangka panjang. #BeritaNarkoba #Indonesia (Amirulah)
Pemberantasan narkoba Polri selamatkan 262 juta jiwa, ungkap barang bukti senilai Rp31,8 triliun, dan hadirkan rencana strategi jangka panjang. #BeritaNarkoba #Indonesia (Amirulah)

Sulawesitoday - Keberhasilan Polri dalam upaya pemberantasan narkoba telah mencapai titik yang signifikan. Sejak 2020, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri berhasil menyita barang bukti senilai Rp31,8 triliun, yang bila tersebar luas, bisa mengancam nyawa sekitar 262 juta jiwa. Pernyataan ini menyoroti betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia dan komitmen tegas Polri untuk menanganinya.

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Kapolri di hadapan DPR di Jakarta. Ini bukan hanya sebatas angka atau klaim, namun usaha nyata yang terlihat dari penangkapan 264.188 tersangka dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Bagi banyak orang, jumlah ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak sekadar memburu pelaku, tetapi menyusun strategi komprehensif untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Baca Juga: Viral Demi Konten Sosial Media Berujung Tragis! Pemuda Ini Hilang Usai Lompari dari Bendungan Benteng Pinrang

Pemberantasan narkoba oleh Polri dibagi dalam tiga tahapan besar, dengan rencana yang matang baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Tahapan jangka pendek (1-2 tahun) difokuskan pada peningkatan penjagaan di perbatasan, penerapan teknologi digital, serta pembentukan kampung bebas narkoba.

Baca Juga: Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi: Evakuasi Belum Tuntas, Kronologi Masih Misteri

"Kampung bebas narkoba adalah salah satu bentuk komitmen kami agar tidak hanya aparat yang terlibat, tetapi juga masyarakat di seluruh lapisan," tambahnya. Upaya ini dirancang agar efek jera dan pencegahan berjalan paralel, melibatkan masyarakat dalam proses pemberantasan narkoba di lingkungan mereka sendiri.

Pada tahap menengah (3-5 tahun), Polri telah mengembangkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) narkoba yang tersebar di seluruh polda dan polres. Satgassus ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas laboratorium forensik guna mengidentifikasi narkoba jenis baru dan melakukan pemetaan peredaran narkoba melalui dark web. Selain itu, Polri juga menguatkan kerja sama dengan negara lain untuk menindak peredaran narkoba lintas negara.

Baca Juga: Momen Mencekam Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

“Peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru sangat penting. Ancaman terus berkembang, jadi kita perlu langkah yang tepat agar tetap di depan,” ucap Kapolri.

Polri juga memiliki visi jangka panjang (6-10 tahun) yang lebih ambisius. Memanfaatkan analisis forensik digital, mereka berencana memperluas Satgassus ke seluruh polres di Indonesia, termasuk memantapkan kampung bebas narkoba sebagai upaya preventif. Pengembangan pusat riset dan strategi pemberantasan narkoba juga diupayakan agar mampu menghadapi ancaman narkoba di masa depan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Dilakukan Pimpinan Ponpes di Sigi, Santri Pria Jadi Korban Penyelidikan Dimulai

Rencana ambisius ini menunjukkan bagaimana Polri melihat pemberantasan narkoba bukan sebagai pekerjaan satu-dua tahun, tetapi sebagai agenda jangka panjang yang memerlukan konsistensi dan dukungan teknologi.

Tidak hanya penegakan hukum, Polri juga bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengurangi peredaran narkoba internasional yang semakin canggih. Tantangan semakin besar dengan perkembangan teknologi, sehingga kerja sama lintas negara menjadi bagian krusial dalam upaya ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tukang Ojek di Ambon Gara-Gara Togel Online, Barang Bukti Uang dan HP Disita

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini