• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Skincare Bermerkuri, LBH Makassar Pertanyakan Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 18 November 2024 | 15:27 WIB
LBH Makassar kritisi keputusan tak menahan tiga tersangka skincare merkuri. Sorotan transparansi penegakan hukum meningkat. (Nur Rafiqa)
LBH Makassar kritisi keputusan tak menahan tiga tersangka skincare merkuri. Sorotan transparansi penegakan hukum meningkat. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Keputusan kepolisian untuk tidak menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan produk kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya—merkuri—yang bisa membahayakan kesehatan konsumen. Para tersangka, Mira Hayati, Mustadi Dg Sila, dan Agus Salim, diketahui tetap bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kasus, kan, jadi perhatian publik, ya. Korbannya banyak," ujar Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar. Azis menyuarakan kekhawatiran publik atas kebijakan polisi yang tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Terlibat Kampanye Pilgub Sulsel, Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan

"Kenapa kasus ini tidak ditahan, sementara korbannya banyak? Yang kedua, ancaman pidananya di atas 5 tahun," tambahnya. Hal ini tentu memicu tanda tanya besar terkait penegakan hukum yang adil di masyarakat.

Dugaan Standar Ganda dalam Proses Hukum

Azis juga menyoroti adanya kemungkinan standar ganda dalam penerapan kebijakan penahanan. Biasanya, polisi menahan tersangka dengan alasan subjektif seperti potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, dalam kasus ini, alasan yang sama tidak diterapkan. Menurut Azis, ketidakkonsistenan ini hanya memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa bagi tersangka tertentu.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Layanan Hukum, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Sambangi Kemenkumham Sulteng

"Kalau dilihat ini, kan, bukan hanya Mira Hayati (tidak ditahan karena alasan sakit) yang jadi tersangka. Tapi, juga ada yang lain yang ternyata tidak dikenakan penahanan sehingga jadi pertanyaan," jelas Azis.

Hal ini, katanya, membuat publik bertanya-tanya, mengapa ada pengecualian dalam kasus ini? Seandainya polisi menerapkan penahanan secara konsisten, tentu situasi ini tidak akan menimbulkan keraguan dari masyarakat.

Baca Juga: Limbah Jadi Berkah, Warga Binaan Lapas Leok Ciptakan Peluang Hidup Baru

Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka, termasuk Mira Hayati yang disebut sedang sakit dan hamil, adalah langkah yang sudah dipertimbangkan matang. Namun, banyak yang menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat jika dibandingkan dengan risiko yang mungkin timbul dari peredaran produk berbahaya ini.

Transparansi dan Akuntabilitas Diharapkan

Di sisi lain, LBH Makassar menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum terkait keputusan ini. Bagi Azis, pengawas penyidik harus dilibatkan untuk memeriksa apakah prosedur hukum sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait keputusan tidak melakukan penahanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum yang dianggap sering kali bersikap subjektif.

Baca Juga: Kotak Kosong Menang? Pilkada Ulang Ditentukan pada September 2025

"Pengawas penyidik harus melakukan pemeriksaan. Apakah memang prosedur tidak dilakukannya penahanan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Azis tegas. Dalam konteks ini, LBH Makassar tidak hanya menyoroti kasus ini, tetapi juga menginginkan ada pembenahan yang lebih luas di tubuh kepolisian agar standar keadilan lebih merata.

Meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan, publik ingin melihat tindakan yang lebih nyata. Transparansi menjadi kunci, terutama dalam situasi di mana banyak pihak merasa bahwa kepentingan mereka tidak diutamakan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini