• Selasa, 21 Juli 2026

Polisi Tangkap Pengecer Togel di Sigi, Dua Emak-Emak Terjerat Operasi Pekat Tinombala

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Selasa, 19 November 2024 | 21:17 WIB
Dua emak-emak di Kabupaten Sigi ditangkap dalam Operasi Pekat Tinombala 2024. Langkah tegas ini tegaskan komitmen Polda Sulteng berantas perjudian. (Amirulah)
Dua emak-emak di Kabupaten Sigi ditangkap dalam Operasi Pekat Tinombala 2024. Langkah tegas ini tegaskan komitmen Polda Sulteng berantas perjudian. (Amirulah)

Sulawesitoday - Operasi Pekat Tinombala 2024 kembali mencuri perhatian. Pada Minggu, 17 November, dua emak-emak di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diringkus karena terlibat dalam aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) atau yang lebih dikenal sebagai Kupon Putih.

Penangkapan ini, menurut Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, merupakan bagian dari langkah tegas Kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polri Bongkar Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Rencana Edarkan di Tahun Baru 2025 Digagalkan

"Kami mengamankan dua pelaku wanita, masing-masing di wilayah Marawola dan Kinovaro, setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar AKBP Sugeng Lestari pada Selasa (19/11). Kedua pelaku, yang berinisial M (57) dan S (50), diduga berperan sebagai pengecer.

Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu setengah jam. Di Desa Beka, Kecamatan Marawola, petugas menangkap M sekitar pukul 12.00 WITA dengan barang bukti berupa uang tunai Rp115 ribu, satu ponsel, dan tabel shio 2024.

Baca Juga: 10 Fenomena Alam yang Menunjukkan Keajaiban Fisika: Dari Petir Hingga Aurora

Sementara itu, S ditangkap di Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, pada pukul 12.30 WITA dengan uang tunai Rp906 ribu, 164 rim kertas HVS, serta lembar ramalan sebagai bukti tambahan.

Komitmen Polda Sulteng Melawan Perjudian

Penangkapan ini bukan sekadar angka dalam statistik tahunan. Operasi ini mencerminkan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum di bawah agenda besar pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Misteri Kematian Michael Jackson: Fakta Tragis atau Konspirasi yang Terus Hidup?

Dalam keterangannya, AKBP Sugeng menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan cita-cita pemerintah untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.

"Selama 2024, kami sudah menangani 23 kasus perjudian, termasuk jenis togel. Ini menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi tantangan serius," ujar Sugeng. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Harga Selangit, Ini 5 Pemain Arab Saudi yang Siap Buktikan Kelasnya Melawan Indonesia di GBK

Dampak Sosial dan Pentingnya Peran Masyarakat

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini