• Selasa, 21 Juli 2026

Kontroversi Raden Brotoseno, Karier yang Redup di Tengah Bayang-Bayang Korupsi

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 21 November 2024 | 06:16 WIB
Kasus Raden Brotoseno mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Dari penyidik KPK hingga pemecatan, ini adalah perjalanan penuh kontroversi. (Amirulah)
Kasus Raden Brotoseno mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Dari penyidik KPK hingga pemecatan, ini adalah perjalanan penuh kontroversi. (Amirulah)

Sulawesitoday - Nama Raden Brotoseno mungkin sudah tak asing lagi, terutama bagi mereka yang mengikuti perkembangan kasus korupsi di Indonesia. Mantan penyidik KPK ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena kiprahnya di kepolisian, tetapi juga karena perjalanan hidupnya yang penuh lika-liku.

Mulai dari jabatannya yang bergengsi hingga kasus korupsi yang menyeretnya ke balik jeruji, cerita Brotoseno mencerminkan tantangan kompleks dalam institusi penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengecer Togel di Sigi, Dua Emak-Emak Terjerat Operasi Pekat Tinombala

Awal Karier yang Menjanjikan

Brotoseno memulai kariernya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bintang kariernya mulai redup ketika hubungan asmaranya dengan Angelina Sondakh, saksi dalam kasus Wisma Atlet, menjadi sorotan. Setelah hubungan itu terungkap, ia kembali ke Polri pada 2011. Meski sempat menjabat di Bareskrim Polri dan bagian SDM, kredibilitasnya perlahan terguncang.

Di Polri, Brotoseno dikenal sebagai sosok yang kompeten, namun kontroversi terus membayangi perjalanan kariernya. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang yang pernah menangani kasus besar akhirnya terjebak dalam lingkaran yang sama dengan yang seharusnya ia ungkapkan.

Baca Juga: Polri Bongkar Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Rencana Edarkan di Tahun Baru 2025 Digagalkan

Kasus Korupsi yang Mengguncang

Puncak kontroversi terjadi pada 2016 ketika Brotoseno ditangkap dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan. Ia menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar—angka yang mencengangkan mengingat perannya sebagai penegak hukum. Vonisnya jelas: lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa ia hanya menjalani sekitar tiga tahun hukuman sebelum dibebaskan pada 2020.

Tentu saja, pembebasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Bagaimana mungkin seorang mantan narapidana korupsi masih terdaftar sebagai anggota Polri? Inilah yang kemudian menjadi titik tekan dalam desakan untuk meninjau kembali statusnya di institusi kepolisian.

Baca Juga: Tega! Pria di Lutra Tusuk Tangan Ibu Pakai Jarum Suntik Hanya karena Tak Diberi Uang

Pemecatan yang Terlambat?

Brotoseno akhirnya resmi dipecat melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Juli 2022. Sidang etik Polri memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukannya sudah tak dapat ditoleransi. Namun, keputusan ini terasa lambat bagi banyak pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang sejak awal mendesak agar ia segera diberhentikan.

Yang menarik, sebelum keputusan PTDH, ada wacana untuk mempertahankannya di Polri. Alasannya? Prestasi dan perilakunya selama berdinas. Namun, ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang standar etika di institusi penegak hukum. Apakah prestasi dapat menghapuskan dosa besar seperti korupsi?

Baca Juga: 11 Ribu Akun Higgs Domino Terbongkar: Operasi Judi Online dengan Cuan Rp 60 Juta per Bulan

Pelajaran dari Kasus Brotoseno

Kasus ini membuka mata kita tentang betapa pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan etika. Ada banyak pertanyaan yang muncul—mulai dari mengapa pelaku korupsi masih mendapat ruang dalam institusi publik hingga bagaimana institusi seperti Polri dapat lebih transparan dalam menangani kasus seperti ini.

Bagi masyarakat, kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga keadilan itu sendiri.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini