Keputusan untuk memulangkan lima anggota yang tersisa ini bukanlah hal sederhana. Meskipun Indonesia belum memiliki prosedur resmi terkait pemindahan tahanan internasional, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujarnya, sambil menekankan bahwa pengakuan terhadap proses peradilan Indonesia adalah syarat utama.
Baca Juga: Ole Romeny di Ambang Naturalisasi, Harapan Baru Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Situasi serupa juga muncul ketika Prancis meminta pemulangan salah satu tahanan mereka, dan kasus Mary Jane Veloso—terpidana mati yang lolos dari eksekusi di menit-menit terakhir pada 2015—masih menjadi topik hangat yang menggambarkan bagaimana hubungan diplomatik dan kebijakan hukum internasional sering kali bertabrakan.
Artikel Terkait
Ole Romeny di Ambang Naturalisasi, Harapan Baru Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Thom Haye Sebut Marselino Ferdinan Seperti Suarez, Dua Gol Ajaib Bawa Timnas Bungkam Arab Saudi
Misteri Hilangnya 3 Pendaki di Gunung Balease Lutra, Masuki Hari Kelima Tim SAR Terus Dikerahkan
Burung Pantai Terakhir Hilang, Ilmuwan Konfirmasi Kepunahan Slender-Billed Curlew
Bengkulu Geger! KPK Tangkap Tangan, Pejabat Terkait Pendanaan Pilkada Diselidiki