• Minggu, 19 Juli 2026

Modus Calo Pendaftaran Taruna Akpol di Makassar Bikin Geger, Kerugian Rp4,9 Miliar

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 3 Februari 2025 | 15:30 WIB
Di PN Makassar, kasus calo pendaftaran taruna Akpol kembali menggemparkan dengan kerugian Rp4,9 miliar. Bagaimana kisah selengkapnya?
Di PN Makassar, kasus calo pendaftaran taruna Akpol kembali menggemparkan dengan kerugian Rp4,9 miliar. Bagaimana kisah selengkapnya?

Sulawesitoday - PN Makassar kembali jadi sorotan. Kasus calo pendaftaran taruna yang menjerat Andi Fatmasari Rahman kini memasuki babak sidang. Kerugian korban dipatok mencapai Rp4,9 miliar. Benarkah modus ini hanya omong kosong belaka?

Sidang hari ini berlangsung di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar. Dua kalimat tegas: Hakim Ketua Franklin B Tamara dan dua rekan hakim, Zulkarnaen serta Kurnia Dianta Ginting, memimpin jalannya persidangan.

Agenda sidang semula adalah pemeriksaan saksi meringankan. Namun, dalam dinamika persidangan, terdakwa justru minta langsung diperiksa karena tidak membawa saksi pendukung. Apa alasan di balik permintaan mendadak ini?

Jaksa penuntut umum Muh. Irfan mengonfirmasi perubahan agenda sidang.

"Hari ini, terdakwa meminta agar langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak pembela," ujarnya. Kalimat itu menambah ketegangan di ruang sidang. Apakah ini merupakan strategi hukum atau sekadar pengalihan perhatian?

Modus operandi kasus ini memang mengundang tanya. Andi Fatmasari sempat mengaku memiliki koneksi dengan Ahmad Sahroni, seorang anggota DPR.

Ia berjanji akan membantu kelulusan calon taruna di Akademi Kepolisian, yang kini dikenal dengan sebutan taruna Akpol. Pernyataan ini disampaikan kepada saksi A, yang mendengarkan dengan seksama.

"Saya ini tangan kanan Ahmad Sahroni. Kalau Gonzalo mau jadi taruna, saya siap membantu," ungkap terdakwa dalam dakwaannya.

Di sisi lain, terdakwa juga berusaha meyakinkan nenek korban, Rosdiana. Dengan retorika yang meyakinkan, ia menceritakan sejumlah kasus sukses yang pernah ia tangani.

Baca Juga: Gaji Tertunda Picu Mogok: RSUD Scholoo Keyen Tutup Layanan

Rosdiana, yang terpikat oleh cerita itu, mulai mentransfer uang kepada terdakwa secara bertahap. Dimulai dengan pembayaran awal sebesar Rp250 juta pada 16 April 2024, hingga total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua menuduhnya melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan ini jelas menimbulkan kegemparan. Apakah keadilan bisa ditegakkan dalam kasus yang penuh liku ini?

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini