Sulawesitoday - Kapolres Pelabuhan Makassar baru saja mengungkap kisah mengejutkan. Mereka menemukan alat mesin pertanian jenis combine harvester yang nyaris terselundupkan ke Surabaya. Kasus ini urgent.
Menurut AKBP Restu Wijayanto, alat tersebut dijual dengan harga Rp250 juta meskipun nilai beli di tahun 2024 mencapai Rp450-500 juta.
Sumber dana? Ternyata berasal dari APBD Sulteng. Penjelasan ini seolah menyoroti bayang-bayang penyalahgunaan dana publik.
Pernyataan AKBP Restu menambah deretan kejanggalan.
"Ini adalah bantuan pemerintah untuk kelompok tani, bukan untuk perdagangan ilegal," ujarnya dengan nada tegas.Ya, tindakan seperti ini jelas melenceng dari aturan yang ada.
Kejadian ini menggugah banyak pertanyaan, bukan? Bagaimana bisa bantuan yang seharusnya mendukung petani berubah menjadi komoditas di pasar gelap?
Kisahnya semakin rumit. Alat mesin pertanian ini semula dialokasikan untuk kelompok tani di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Namun, oknum tertentu memilih menjualnya ke broker di Surabaya dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Pengiriman pun gagal karena dokumen tidak lengkap. Dua kalimat pendek menggarisbawahi kesalahan administratif dan niat licik.
Polres Pelabuhan Makassar pun langsung bertindak. Mereka mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Luwuk Banggai dan Polda Sulawesi Tengah," tambah AKBP Restu.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan alsintan ini.
Baca Juga: Bantuan Gratis Jadi Berbayar? Dugaan Pungli Alsintan Combine di Parigi Moutong Disorot
Bagaimana mungkin alat yang seharusnya menyokong ketahanan pangan malah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi?
Artikel Terkait
Sekkot Palu Irmayanti Serukan Pelaporan Pajak Dini demi Pembangunan Daerah
Kolaborasi Strategis: Program Edukasi dan Konsultasi Hukum di Palu Menuju Kota Sadar Hukum
Bantuan Gratis Jadi Berbayar? Dugaan Pungli Alsintan Combine di Parigi Moutong Disorot
Menko Polkam Ungkap Barang Selundupan Rp480,7 Miliar, Jaringan 35 Kelompok Tersingkap
Paralegal Justice Award 2025, Kemenkum Sulteng Dorong Kepala Desa Jadi Pilar Perdamaian