• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Anak Balita Hilang di Banggai Laut: Polisi Galang Bukti dan Tegaskan Pentingnya Informasi Akurat

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:32 WIB
Polres Bangkep tekankan profesionalisme dalam penanganan kasus anak balita hilang di Banggai Laut. Mari tunggu fakta lengkapnya.
Polres Bangkep tekankan profesionalisme dalam penanganan kasus anak balita hilang di Banggai Laut. Mari tunggu fakta lengkapnya.

Sulawesitoday - Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sebuah tragedi mengguncang Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Seorang anak balita hilang berusia 5 tahun yang dikenal sebagai Hijrah Adriani mendadak menjadi sorotan banyak pihak.

Setelah pencarian intensif, pada Selasa, 4 Februari 2025, mayat sang balita ditemukan dalam kondisi yang menyedihkan.

Penemuan ini memicu duka mendalam dan pertanyaan besar mengenai penyebab kematian yang sebenarnya.

Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa korban.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menafsirkan penyebab kematian tanpa bukti yang sahih.

Tim Reserse dan Kriminal Polres Bangkep sedang bekerja keras mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan saksi.

Mereka juga telah menerima hasil visum, namun penyebab pasti dari kejadian ini masih menjadi misteri.

Muncul spekulasi di media sosial mengenai dugaan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan.

Namun, pihak kepolisian dengan tegas menyarankan agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarkan, sebab hal itu hanya memicu keresahan.

AKBP Jimmy menekankan pentingnya ketenangan di tengah situasi yang penuh emosi. Ia meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang menyeluruh dan tidak terjebak dalam rumor liar.

Baca Juga: Ombak Protes di Desa Pondan Bermunculan Terhadap Rencana Tambang di Banggai

Pihak berwenang telah memanggil beberapa individu terkait penyebaran hoaks dan informasi yang tidak akurat.

Tindakan ini diambil agar proses pengungkapan fakta tidak terdistorsi oleh desas-desus yang tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini