• Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda 20 Tahun Tertangkap Usai Aksi Koboi di Kendari, Klaim Anak TNI

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:09 WIB
Insiden di Kendari menimpa pemuda berinisial AC yang menggunakan airsoft gun dalam aksi koboi dan mengaku anak TNI, Sulawesi Tenggara. Polisi tangkap pelaku.
Insiden di Kendari menimpa pemuda berinisial AC yang menggunakan airsoft gun dalam aksi koboi dan mengaku anak TNI, Sulawesi Tenggara. Polisi tangkap pelaku.

Sulawesitoday - Aksi koboi pemuda mengaku anak TNI, Sulawesi Tenggara mengguncang malam di Kendari. Peristiwa ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga setempat.

Seorang pemuda berinisial AC, 20 tahun, kini berada di balik jeruji karena tindakannya. Ia diduga terlibat dalam insiden yang melibatkan penggunaan airsoft gun untuk mengancam seorang warga.

Kejadian terjadi di Jalan Kijang, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari. Waktu yang tercatat adalah sekitar pukul 21.00 WITA pada Sabtu (15/2/2025).

Korban, yang sedang mengendarai motor, tiba-tiba dihentikan dengan kekerasan. Kaspolsek Poasia, AKP Jumiran, menyatakan, "Korban mendengar ancaman kasar sebelum situasi semakin memanas."

Dalam insiden tersebut, pelaku justru mengklaim dirinya anak anggota TNI. Namun, keterangan itu terbantahkan oleh konfirmasi dari Dandim Kolaka yang menyebutkan bahwa pelaku hanya pernah tinggal bersama seorang anggota TNI.

AC mengaku bertindak karena merasa terancam saat korban memanggil dua orang temannya. Ia pun nekad mengeluarkan airsoft gun sebagai respons atas ketakutannya.

Aksi koboi pemuda mengaku anak TNI, Sulawesi Tenggara yang dilakukan dengan airsoft gun itu menimbulkan kegemparan. Tindakan tersebut dianggap tidak bertanggung jawab dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta insiden ini.

Penahanan dilakukan dengan dasar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu keamanan dan ketertiban. Aksi tersebut dinilai mengancam keselamatan individu dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Foto hasil penangkapan menunjukkan pelaku mengenakan jaket hoodie putih dan membawa tas ransel. Tampilan fisiknya, dengan tubuh gempal dan rambut keriting pendek, jelas mencuri perhatian.

Pihak penyidik menekankan bahwa tindakan pelaku harus mendapatkan respon tegas. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan yang meresahkan ini.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkotika, 20 Tersangka Ditahan

Aksi koboi pemuda mengaku anak TNI, Sulawesi Tenggara ini telah menjadi bahan perbincangan hangat. Banyak pihak mempertanyakan motif di balik keberanian yang berujung kekerasan tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini