Paparan ini bertujuan membuka ruang diskusi untuk mempertegas prosedur, mulai dari pemilihan sampel hingga validasi hasil laboratorium.
MUI menegaskan akan menggelar forum lintas lembaga—termasuk akademisi, praktisi industri, dan pengawas independen—untuk merumuskan SOP pengujian yang lebih komprehensif.
Dalam jangka pendek, BPJPH diminta meninjau ulang protokol pengambilan dan pengujian sampel serta memperkuat audit acak pada produk bersertifikat.
Secara paralel, MUI akan memperbarui pedoman fatwa terkait mekanisme inspeksi lapangan dan sanksi administrasi bagi LPH yang lalai.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa logo halal bukan sekadar lambang, melainkan janji kepercayaan umat.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Bangun Jalan atau Kena Sanksi
Sebagaimana ditegaskan Prof Ni’am, menjaga integritas jaminan produk halal sejatinya memerlukan kolaborasi berkelanjutan—dari pabrik hingga meja konsumen.
Tanpa itu, risiko “kiamat digitalisasi” jaminan halal yang diwarnai isu kepercayaan dan moral hazard akan terus membayangi.