Lalu di mana lubang kerugian negara itu terbuka? Edi menunjuk ke lapangan. Transporter, katanya, tidak amanah. Distribusi melenceng dari petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.
Seharusnya beras diantar hingga RT/RW, bahkan door-to-door ke rumah penerima manfaat. Realitanya? Beras cuma diturunkan di kelurahan atau desa saja. Dari situlah, kata Edi, selisih harga muncul dan kerugian negara menganga.
-
Berapa Besar Kerugian Negara Yang Timbul?
Angka yang disebut KPK membuat publik tersentak. Rp200 miliar. Angka yang fantastis untuk sebuah program bansos yang seharusnya menyentuh rakyat kecil di tengah pandemi.
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2024. Proses berlanjut dengan pencegahan empat orang bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025. Di antaranya Edi Suharto dan jajaran direksi PT DNR Logistics.
Hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara Rp200 miliar itu resmi tertulis dalam berkas perkara.
Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum masih berlanjut. Pengumpulan bukti tambahan terus dilakukan. Koordinasi dengan lembaga terkait juga berjalan intens.
-
Apakah Proses Hukum Akan Berlanjut ke Penahanan?
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi soal penahanan tersangka. KPK masih fokus pada pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Publik menanti langkah selanjutnya. Akankah tersangka ditahan? Atau proses hukum berlangsung tanpa penahanan seperti kasus-kasus tertentu lainnya?
Yang jelas, mata rakyat tertuju tajam. Kasus bansos yang seharusnya menolong rakyat miskin di masa pandemi, justru menjadi ladang korupsi. Ironi yang memilukan.
Benang kusut kasus ini masih panjang. Lima tersangka—tiga individu dan dua korporasi—kini berada dalam bidikan hukum. Edi Suharto, dengan segala pembelaannya, harus membuktikan ketidakterlibatannya di pengadilan nanti.
Sementara itu, pertanyaan besar tetap bergaung: Di mana sebenarnya Rp200 miliar uang rakyat itu mengalir?