Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kesediaannya dipanggil KPK. Ia siap memberikan keterangan. Tapi untuk membuat laporan resmi? Ia menolak tegas. "Saya bersedia dipanggil, tapi tidak akan membuat laporan," tegasnya.
Sikap Mahfud ini melempar tantangan ke KPK. Akankah lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini bergerak proaktif? Atau tetap bersembunyi di balik dalih menunggu laporan formal?
Pihak KPK sempat merespon dengan pernyataan telah melakukan penyelidikan. Mereka mengklaim sedang mengumpulkan informasi. Tapi sejauh mana keseriusan mereka? Publik masih menunggu bukti konkret. Bukan sekadar pernyataan di atas kertas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Titik Ekonomi yang Dijanjikan Jokowi untuk Whoosh Belum Terwujud