• Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Parigi Moutong Tolak Bentuk Pansus Kisruh Pengusulan 53 Titik WPR

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:09 WIB
DPRD Parigi Moutong tolak permintaan Bupati bentuk Pansus usut dalang 53 titik WPR. Usulan dinilai janggal dan bukan ranah legislatif
DPRD Parigi Moutong tolak permintaan Bupati bentuk Pansus usut dalang 53 titik WPR. Usulan dinilai janggal dan bukan ranah legislatif

Sulawesitoday - Permintaan Bupati H. Erwin Burase mendapat penolakan tegas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong menampik usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya untuk mengusut dalang di balik polemik 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kedua pimpinan DPRD kompak menolak.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Usulan 53 titik WP dan WPR sebenarnya sudah dicabut. Komisi III DPRD sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan. Rekomendasi itu diserahkan ke pimpinan dewan. Bupati Parimo pun sudah menindaklanjuti. Pencabutan dilakukan sesuai rekomendasi. Lalu kenapa harus ada Pansus lagi?

Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dari Partai NasDem, menyampaikan pandangannya. Konfirmasi dilakukan via WhatsApp pada Kamis, 30 Oktober 2025. "Usulan 53 titik sudah cabut. Kenapa harus diminta pembentukan pansus lagi. Kan aneh," tegasnya dengan nada bertanya.

  • Kenapa Permintaan Bupati Dianggap Janggal?

Sayutin menegaskan satu hal penting. Bupati memiliki hak prerogratif tunggal. Ia bisa memanggil langsung OPD terkait. Menanyakan duduk persoalan tanpa melibatkan legislatif. "Kenapa DPRD harus jadi tameng," ujarnya tegas.

Menurutnya, DPRD bukan lembaga penyidik. Rekomendasi melalui Pansus hanya mencari dalang. Ujungnya tetap rekomendasi belaka. "Kenapa tidak dilibatkan Inspektorat daerah," tambahnya. Inspektorat lebih tepat untuk urusan internal pemerintah.

Pembentukan Pansus juga bukan perkara mudah. Ada prosedur baku yang harus dipenuhi. Pertama, Badan Musyawarah (Banmus) harus merumuskan. Masing-masing fraksi memberikan rekomendasi. Serangkaian mekanisme itu butuh waktu. Bukan sekadar permintaan lisan dari eksekutif.

  • Apa Sikap Ketua DPRD Soal Ini?

Ketua DPRD Parigi Moutong dari Partai PDI-Perjuangan, Alfret M Tonggiro, juga angkat bicara. Ia menegaskan hal serupa. Bupati tidak bisa serta merta minta Pansus. Ada mekanisme dalam tata tertib DPRD. Aturan main harus diikuti.

"Kami juga harus telaah permintaan itu. Ini persoalan internal mereka. Masa persoalan internal harus dicari tahu melalui pansus," bebernya dengan nada skeptis. Alfret menilai ini bukan ranah legislatif. Persoalan internal pemerintah harus diselesaikan sendiri.

Ia bahkan memberikan kritik halus. Seorang kepala daerah seharusnya menjalankan fungsi tegas. Apabila dalam pengusulan 53 titik WP dan WPR ada keterlibatan oknum internal, panggil saja. "Bupati bisa panggil apabila dugaannya adalah oknum di internal pemerintah. Panggil semua bawahannya. Tidak perlu libatkan lembaga lain," terangnya lugas.

Alfret menekankan satu poin krusial. Rekomendasi Pansus ujungnya hanya saran. Tidak mengikat secara hukum. Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan penuh. Ia bisa bertindak langsung terhadap bawahannya. Tanpa harus melewati mekanisme legislatif yang berbelit.

  • DPRD Belum Respon Resmi Permintaan Bupati

Hingga saat ini, DPRD Parigi Moutong belum memberikan respons resmi. Permintaan pembentukan Pansus dari Bupati masih menggantung. Kedua pimpinan dewan menegaskan penolakan. Namun secara institusional belum ada keputusan formal.

"Terkait dengan permintaan Bupati untuk pembentukan pansus, secara tegas DPRD belum merespon persoalan tersebut," pungkas Alfret. Nada bicaranya tegas namun diplomatis. Menunjukkan sikap hati-hati lembaga legislatif.

Polemik ini menggambarkan dinamika checks and balances. Antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah. DPRD tidak serta merta mengiyakan permintaan kepala daerah. Ada pertimbangan mekanisme, kewenangan, dan efektivitas. 

Pertanyaan besarnya kini tertuju pada Bupati. Akankah ia menggunakan kewenangannya untuk menindak tegas? Ataukah tetap meminta bantuan legislatif yang notabene bukan ranah mereka? Waktu akan menjawab. Namun satu hal pasti: DPRD Parigi Moutong kali ini tidak mau dijadikan "perisai" untuk persoalan internal pemerintahan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini