Sulawesitoday - Anggaran nyaris Rp900 miliar lenyap. Hanya untuk bayar gaji pegawai kontrak. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini kewalahan. Beban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggerogoti kas daerah. Sementara Jakarta? Tutup mata.
Bupati Parimo Erwin Burase blak-blakan. Keuangan daerahnya tersedot habis. Hampir seluruh Dana Alokasi Umum ludes. "PPPK jadi beban berat," ujar Erwin usai hadiri panen perdana di Kasimbar, Rabu (29/10). Nada bicaranya datar. Tapi tersirat kekecewaan mendalam.
Janji pemerintah pusat? Tinggal janji. Awalnya dijanjikan ditanggung pusat. Kenyataannya? Daerah gigit jari sendiri. Erwin menegaskan, hampir Rp900 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parimo habis untuk gaji PPPK saja.
-
Berapa Jumlah PPPK di Parigi Moutong?
Angkanya fantastis. Ribuan pegawai berstatus PPPK. Sekitar 1.300 di antaranya paruh waktu. Mereka kini mendesak perubahan status. Ingin jadi pegawai penuh waktu. Tentu dengan konsekuensi anggaran lebih besar lagi.
"Kami akan temui Menteri PAN-RB," kata Erwin. Rencana audiensi sudah diagendakan. Tujuannya jelas: membicarakan nasib 1.300 PPPK paruh waktu itu. Harapannya, ada solusi dari pusat. Bukan hanya lepas tangan.
Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengonfirmasi fakta pahit ini. Gaji PPPK memang ditanggung APBD. Bukan dari kantong pemerintah pusat. Tahun 2021 lalu, Pemkab Parimo sudah mengalokasikan Rp87 miliar. Khusus untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Agustus 2025, Zulfinasran kembali menegaskan komitmennya. Pembayaran gaji akan diproses segera. Begitu Surat Keputusan (SK) diserahkan. Tapi pertanyaannya tetap menggantung: sampai kapan daerah sanggup?
-
Kenapa Pemerintah Pusat Menolak Tanggung Gaji PPPK?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya jawaban tegas. Tidak bisa. APBN tidak kuat menanggung beban ini. "Kondisi fiskal kita terbatas," ujar Purbaya saat rapat dengan kepala daerah.
Alasannya teknis sekaligus politis. Pertama, APBN sudah sesak. Defisit anggaran harus dijaga. Kedua, transfer ke daerah tahun 2026 malah turun. Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas. Dana Bagi Hasil (DBH) juga menyusut.
Purbaya menolak mentah-mentah usulan gubernur dari berbagai daerah. Salah satunya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Mahyeldi berargumen: DAU turun, tapi beban naik. Logis jika pusat ikut tanggung jawab.
Tapi bagi Purbaya, logika itu tidak berlaku. Sistem desentralisasi fiskal sudah jelas. ASN daerah, tanggung jawab daerah. PPPK termasuk di dalamnya. Tidak ada kompromi.
-
Bagaimana Nasib Kesejahteraan PPPK ke Depan?
Bupati Erwin Burase sebenarnya mendukung. Kesejahteraan PPPK harus ditingkatkan. Mereka bekerja sama kerasnya dengan PNS. Tapi dengan kondisi keuangan daerah seperti sekarang? Itu mimpi di siang bolong.
"Kami tetap dukung kesejahteraan mereka," kata Erwin. Namun kalimat berikutnya mengandung harapan tipis: "Tapi pusat harus ikut tanggung jawab kebijakan ini."
Ketentuan gaji PPPK dari APBD sebenarnya bukan hal baru. Sudah berlaku sejak sistem PPPK diperkenalkan. Dana Alokasi Umum memang dialokasikan untuk itu. Tapi ketika DAU dipangkas, sementara jumlah PPPK terus bertambah, rumusnya jadi tidak balance.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan
Angka PHK September 2025 Melonjak Lagi, 45 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan - Jawa Barat Paling Terdampak
Prabowo Tegas Tidak Ada Ruang untuk Mafia di Tubuh Pemerintahan
Royalti Lagu Pesta Nikahan Jadi Perdebatan, WAMI Minta 2 Persen, Anggota DPR Tolak Mentah-Mentah
Ribuan Jalur Tikus Jadi Pintu Masuk Kontainer Ilegal, Dugaan Suap Rp20 Juta Mengalir di Pelabuhan Resmi