• Selasa, 21 Juli 2026

Mahfud MD Ungkap KPK Bisa Panggil Jokowi Terkait Proyek Whoosh Bermasalah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:15 WIB
Mahfud MD ungkap KPK bisa panggil Jokowi terkait proyek Whoosh yang tinggalkan utang Rp116 triliun. Banyak keanehan dalam proyek ini
Mahfud MD ungkap KPK bisa panggil Jokowi terkait proyek Whoosh yang tinggalkan utang Rp116 triliun. Banyak keanehan dalam proyek ini

Sulawesitoday - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menggebrak publik dengan pernyataan mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan memanggil mantan Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan soal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Pernyataan ini meluncur dari mulut Mahfud dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang Kamis, 30 Oktober 2025.

Proyek kebanggaan era Jokowi ini kini jadi batu sandungan. Whoosh meninggalkan jejak utang Rp116 triliun kepada China. Belum lagi bunga tahunan Rp2 triliun yang harus dibayar Indonesia. Angka fantastis yang bikin dahi berkerut. Mahfud pun tak menutup mata atas keanehan demi keanehan yang menyelimuti proyek ambisius ini.

  • Bisa Jokowi Dipanggil KPK?

Pertanyaan ini langsung dijawab tegas oleh Mahfud. "Bisa saja, karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu," ucap politisi senior ini. Nada bicaranya lugas. Tanpa tedeng aling-aling.

Ia kemudian membedakan istilah hukum. Penyelidikan berbeda dengan penyidikan. "Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?" tambahnya dengan nada sedikit menantang.

Mahfud mengakui dalam praktik biasanya kasus serupa tak sampai pemanggilan. Tapi secara teori? Sangat mungkin dilakukan. "Kita lihat aja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu nanti akan ditemukan dalam proses penyelidikan ini," katanya sembari melempar bola ke KPK.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu sudah seharusnya bergerak. Whoosh punya terlalu banyak kejanggalan. Terlalu banyak pertanyaan tanpa jawaban. Dan tugas KPK adalah mencari jawaban itu, bukan menunggu laporan jatuh dari langit.

Mahfud membuka lembaran sejarah Whoosh. Proyek ini digagas tahun 2015. Jokowi baru enam bulan menjabat sebagai presiden. Rencana awalnya melibatkan Jepang dengan skema Government to Government (GtoG). Nilai proyeknya 6,2 miliar dolar AS.

"Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia," ungkap Mahfud. Nilainya turun jadi 5,5 miliar dolar. Tapi bunga naik drastis. Dari 0,1 persen menjadi 2 persen. "Itu keanehan sendiri," tegasnya.

Perubahan skema ini memantik perdebatan internal. Ignasius Jonan, yang saat itu menjabat Menteri Perhubungan, menolak keras. Ia tak setuju dengan perubahan yang mencurigakan itu. Sikap Jonan? Diberhentikan oleh Jokowi.

"Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu," papar Mahfud. Nada bicaranya datar. Tapi tersirat kritik yang dalam. Keputusan presiden memang sah secara hukum. Namun pertanyaan moralnya tetap menggantung di udara.

Transisi dari Jepang ke China jadi titik krusial. Skema berubah dari GtoG ke Business to Business (BtoB). Beban utang membengkak. Transparansi makin kabur. Dan hasilnya? Indonesia kini terjerat utang raksasa dengan bunga yang mencekik.

  • Kenapa KPK Dikritik Mahfud?

Kritik Mahfud terhadap KPK sebenarnya sudah dilontarkan sebelumnya. Dalam podcast di kanal YouTube pribadinya pada 21 Oktober 2025, ia menyebut KPK bersikap aneh. Lembaga antirasuah itu kok malah menunggu laporan. Padahal mereka punya inisiatif untuk langsung menyelidik.

"Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya," ujar Mahfud dengan nada frustasi.

Ia menambahkan kejanggalan lain. KPK sering tidak menggubris laporan yang masuk. Banyak laporan masyarakat diabaikan. Tapi giliran kasus besar seperti Whoosh, mereka malah minta dilaporkan. "Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor," sindir Mahfud.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini