Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kesediaannya dipanggil KPK. Ia siap memberikan keterangan. Tapi untuk membuat laporan resmi? Ia menolak tegas. "Saya bersedia dipanggil, tapi tidak akan membuat laporan," tegasnya.
Sikap Mahfud ini melempar tantangan ke KPK. Akankah lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini bergerak proaktif? Atau tetap bersembunyi di balik dalih menunggu laporan formal?
Pihak KPK sempat merespon dengan pernyataan telah melakukan penyelidikan. Mereka mengklaim sedang mengumpulkan informasi. Tapi sejauh mana keseriusan mereka? Publik masih menunggu bukti konkret. Bukan sekadar pernyataan di atas kertas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Titik Ekonomi yang Dijanjikan Jokowi untuk Whoosh Belum Terwujud
Artikel Terkait
Royalti Lagu Pesta Nikahan Jadi Perdebatan, WAMI Minta 2 Persen, Anggota DPR Tolak Mentah-Mentah
Ribuan Jalur Tikus Jadi Pintu Masuk Kontainer Ilegal, Dugaan Suap Rp20 Juta Mengalir di Pelabuhan Resmi
Parigi Moutong Kewalahan Bayar 1300 PPPK, Bupati Erwin: Hampir Rp900 Miliar Kas Daerah Tergerus
DPRD Parigi Moutong Tolak Bentuk Pansus Kisruh Pengusulan 53 Titik WPR
Denda PLN Rp700 Juta Ancam Nasib Ratusan Pelamar Kerja Packing House, Ini Respon DPRD Parigi Moutong