Sulawesitoday - Harapan ratusan warga kini bergantung tipis. Sebuah tagihan listrik bernilai fantastis mengancam operasional perusahaan packing house durian di Kabupaten Parigi Moutong. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat turun tangan meminta kelonggaran.
Panitia Kerja Packing House Durian DPRD Parimo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu kemarin, 29 Oktober 2025. Pertemuan krusial itu dihadiri UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta manajemen PT Bintang Mas Putri—pemilik baru fasilitas packing house durian yang sebelumnya bernama PT Kunpong Buah Parigi.
Agenda utama? Membahas beban denda Rp700 juta. Angka yang cukup mencekik leher perusahaan manufaktur sekelas ini. PLN menjatuhkan sanksi tersebut lantaran dugaan pelanggaran pemakaian arus listrik tidak sesuai ketentuan.
Sutoyo, anggota Panja DPRD Parimo yang vokal soal isu ini, menyampaikan keprihatinannya. "Kami lihat sisi kemanusiaannya," ujarnya tegas. Ratusan masyarakat Parimo sudah melamar bekerja di packing house itu. Nasib mereka kini menggantung di ujung tanduk kebijakan PLN.
"Jangan sampai usaha mereka pupus hanya gara-gara persoalan denda," tambah Sutoyo dengan nada meyakinkan.
-
Dari Mana Angka Rp700 Juta Itu Muncul?
Pertanyaan besarnya memang di sini. Denda sebesar itu berasal dari temuan pelanggaran teknis penggunaan listrik. PLN mengklaim ada ketidaksesuaian antara pemakaian aktual dengan aturan yang berlaku.
Tapi ada yang janggal. Hingga RDP kemarin, pihak UPT PLN Parigi belum mampu menjelaskan barometer perhitungan secara rinci. Dasar apa yang membuat nominal membengkak sampai ratusan juta?
"Sebagai masyarakat awam, kami bertanya," kata Sutoyo. "Bagaimana perhitungan hingga menyentuh Rp700 juta? Belum ada penjelasan detail dari PLN."
Ketidakjelasan ini memicu skeptisisme. Apalagi perusahaan sudah membayar sekitar Rp450 juta dari total tagihan. Sisanya, Rp250 juta, masih menjadi beban yang memberatkan operasional.
-
Apakah Ada Jalan Keluar untuk Perusahaan?
Hasil RDP menghasilkan kesepakatan. PLN Parigi diminta mengajukan surat permohonan resmi ke jenjang lebih tinggi—PLN Palu, Manado, bahkan kantor pusat di Jakarta. Target waktu yang diberikan? Satu minggu.
Dalam kurun waktu tersebut, UPT PLN Parigi wajib melaporkan perkembangan secara intens. Setiap progres harus disampaikan ke Panja DPRD dan pihak terkait.
"Mereka minta waktu seminggu," jelas Sutoyo. "Selama periode itu, akan ada pembaruan berkala soal tindak lanjut laporan ke tingkat lebih atas."
Kesempatan satu minggu ini menjadi garis hidup bagi PT Bintang Mas Putri. Sekaligus harapan bagi ratusan calon pekerja yang sudah terlanjur menaruh mimpi di perusahaan itu.
-
Benarkah Ini Cuma Soal Denda Listrik?
Bila ditelusuri lebih dalam, persoalan ini melampaui sekadar tagihan utilitas. Ada dimensi keadilan sosial yang terabaikan. Ratusan keluarga Parimo menggantungkan hidup pada kesempatan kerja di packing house tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Tegas Tidak Ada Ruang untuk Mafia di Tubuh Pemerintahan
Royalti Lagu Pesta Nikahan Jadi Perdebatan, WAMI Minta 2 Persen, Anggota DPR Tolak Mentah-Mentah
Ribuan Jalur Tikus Jadi Pintu Masuk Kontainer Ilegal, Dugaan Suap Rp20 Juta Mengalir di Pelabuhan Resmi
Parigi Moutong Kewalahan Bayar 1300 PPPK, Bupati Erwin: Hampir Rp900 Miliar Kas Daerah Tergerus
DPRD Parigi Moutong Tolak Bentuk Pansus Kisruh Pengusulan 53 Titik WPR