Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi tak gentar. Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan. Meski Presiden Prabowo Subianto sudah angkat bicara soal tanggung jawab, lembaga antirasuah ini punya pendirian sendiri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan hal itu. Rabu, 5 November 2025 lalu. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan presiden bukan penghalang. Independensi harus dijaga. Hukum tetap harus tegak, tanpa pandang bulu.
Tanak bilang sederhana saja. "Penyelidikan tidak ada larangan kan, tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan. Nada bicaranya tenang. Tapi tegas. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini.
Mengapa KPK Tetap Menyelidiki Meski Ada Jaminan Presiden?
Pertanyaannya memang wajar. Prabowo sudah bilang akan tanggung jawab. Lalu kenapa KPK masih ngotot selidiki? Jawabannya ada pada fungsi dasar lembaga penegak hukum ini.
Penyelidikan bukan soal percaya atau tidak. Ini soal kepastian hukum. "Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi sehingga ada kepastian hukum, kalau tidak ada ya selesai," jelas Tanak dengan lugas.
KPK butuh fakta. Bukan janji. Bukan jaminan politik. Mereka butuh data konkret. Angka pasti. Dokumen lengkap. Bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Proses penyelidikan ini seperti membedah lapisan demi lapisan. Setiap dokumen diperiksa. Setiap transaksi ditelusuri. Setiap pihak yang terlibat dicatat. Tidak ada yang boleh terlewat, sekecil apapun jejak yang tertinggal.
Independensi lembaga antikorupsi memang sedang diuji. Di satu sisi ada tekanan politik. Di sisi lain ada tuntutan publik. KPK harus bisa membuktikan bahwa mereka masih punya taring.
Apa yang Akan KPK Lakukan dengan Hasil Penyelidikan?
Tanak sudah punya rencana matang. Hasil penyelidikan akan dilaporkan. Kepada siapa? Kepada Presiden Prabowo sendiri. Jika memang tidak ada korupsi, kasus selesai. Semua orang bisa bernapas lega.
Tapi kalau ada? Kalau ternyata dugaan mark up itu benar? Tanak yakin Prabowo akan memberi lampu hijau. "Ketika ada (korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima karena beliau sudah mengamanatkan dalam Asta Cita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dengan nada optimis.
Asta Cita memang jadi rujukan. Poin ketujuh bicara soal pemberantasan korupsi. Prabowo sudah janji di awal. Sekarang saatnya buktikan. Apakah komitmen itu cuma lips service atau benar-benar dijalankan?
KPK sepertinya ingin melihat konsistensi itu. Mereka tidak mau gegabah. Tidak mau asal tuduh. Tapi juga tidak mau menutup mata. Jika ada pelanggaran, hukum harus bicara.