kriminal

Mafia Solar Banyuwangi Bobol MyPertamina Pakai 40 Barcode, Polisi Tangkap 7 Tersangka

Selasa, 14 April 2026 | 20:26 WIB
Polresta Banyuwangi bongkar sindikat penyalahgunaan BBM subsidi. Modus pakai 40 barcode MyPertamina hingga tangki modifikasi yang libatkan orang dalam.

Sulawesitoday - Sistem sudah dibuat canggih. Pakai aplikasi. Pakai barcode. Tapi kalau niatnya sudah miring, teknologi cuma jadi tantangan bagi para pemburu solar. Di Banyuwangi, kecerdikan itu berakhir di jeruji besi.

Polresta Banyuwangi baru saja membongkar dua lubang tikus distribusi BBM subsidi. Bukan satu, tapi dua lokasi sekaligus. Satunya di Singojuruh, satunya lagi di Purwoharjo. Total ada tujuh orang yang digelandang ke kantor polisi.

Lead-nya jelas: Polisi tidak mau kalah cerdik.

"Langkah ini bentuk upaya kepolisian mengawal kebijakan pemerintah agar distribusi BBM tidak disalahgunakan," tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Senin kemarin.

Mari kita bedah cara main mereka.

Di Singojuruh, modusnya sungguh telaten. Tersangka HSM, sang pemodal, rupanya punya koleksi luar biasa: 40 barcode MyPertamina. Entah dari mana dapatnya. Caranya? Sederhana tapi masif. Mereka pakai sepeda motor, bolak-balik ke SPBU, lalu dipindahkan ke jerigen. Setelah jerigen penuh, diangkutlah pakai mobil pick-up L300.

Bayangkan, betapa sibuknya mereka hari itu.

Lain lagi ceritanya di Purwoharjo. Ini lebih parah. Ada "main mata" dengan orang dalam. Dua operator SPBU, IB dan HIS, ikut ditangkap. Mereka membiarkan mobil Toyota Kijang—yang tangkinya sudah dimodifikasi agar bisa menelan lebih banyak bensin—mengisi Pertalite berkali-kali. Delapan kali pengisian tanpa scan barcode sama sekali.

"Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional," kata Kombes Rofiq dengan nada bicara yang mantap.

Kerugian negaranya? Memang terlihat kecil, hampir Rp 8 juta. Tapi bayangkan kalau ini dibiarkan setiap hari. Dikali sebulan. Dikali setahun. Masyarakat kecil yang antre solar bisa gigit jari karena stok habis disedot para mafia kelas teri ini.

Barang buktinya kini berderet di Mapolresta. Ada mobil L300, Kijang modifikasi, hingga mesin sedot portable. Dan tentu saja, tumpukan barcode yang kini tidak ada gunanya lagi itu.

Nasib para tersangka kini diujung tanduk. Mereka dijerat UU Cipta Kerja. Ancamannya tidak main-main: enam tahun penjara. Dendanya pun bisa bikin miskin mendadak, sampai Rp 60 miliar.

Pesan moralnya sederhana. Jangan coba-coba mengakali sistem di depan polisi yang lagi melotot. Apalagi kalau menyangkut hajat hidup orang banyak.

Banyuwangi memang indah, tapi tidak untuk para penyedot solar subsidi secara ilegal. Penyelidikan masih terus didalam, mengejar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar lagi.

Halaman:

Tags

Terkini