• Rabu, 22 Juli 2026

Gubernur Anwar Hafid Desak Revisi DBH dan Pajak Smelter: Kami Penerima Dampak Bukan Penerima Manfaat

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 30 April 2025 | 14:21 WIB
Anwar Hafid kritik ketimpangan DBH Sulteng vs kontribusi tambang Rp570 T, minta pajak ‘mulut industri’ dan pengawasan DPR kini diperkuat.
Anwar Hafid kritik ketimpangan DBH Sulteng vs kontribusi tambang Rp570 T, minta pajak ‘mulut industri’ dan pengawasan DPR kini diperkuat.

Sulawesitoday - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyorot tajam skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggap jauh dari prinsip keadilan timbal balik.

Di hadapan Komisi II DPR RI dan jajaran Kemendagri, ia membeberkan fakta bahwa meski Sulteng menyumbang sektor tambang senilai Rp570 triliun per tahun, provinsi ini hanya menerima DBH Rp200 miliar. Layaknya “keringat dijemur, hasil dipanen orang lain.”

Anwar menggambarkan kondisi daerah tambang yang “hancur-hancuran”: banjir dan longsor kerap melanda, sungai dan laut terkontaminasi limbah.

“Rakyat yang menderita, kepala daerah yang disalahkan,” ujarnya.

Menurut mantan bupati Morowali dua periode ini, pemerintah pusat kerap abai terhadap beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung daerah penghasil.

Sorotan berikutnya adalah celah sistem perpajakan. Saat ini pajak dikenakan di “mulut tambang”, bukan di “mulut industri”—padahal nilai ekonomis nikel melambung setelah menjadi stainless steel.

“Bayangkan jika pajak dipungut saat produk sudah jadi, PAD Sulteng bisa sejajar DKI atau Jabar,” katanya.

Masalah kian pelik tatkala tax holiday dan tax allowance smelter diberikan hingga 25 tahun, sedangkan cadangan nikel Morowali tinggal satu dekade.

Anwar khawatir, pasca­eksploitasi, wilayahnya tinggal puing: “Semua keuntungan diambil, kita hanya menatap lubang bekas gali.”

Ia juga menyinggung NPWP perusahaan smelter yang mayoritas tercatat di Jakarta, sehingga hak fiskal mengalir ke ibu kota.

“Mereka benar-benar angkut uang di sana. Kita di sini cuma nerima dampak,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan rapat ini bagian dari pengawasan transfer dana pusat ke daerah—mulai dari DAK, DAK, DBH, hingga Dana Insentif Daerah.

Baca Juga: MK Batasi Penerapan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Individu yang Bisa Digugat, Pemerintah Aman dari Jeratan

Selama ini, kata Rifqi, pengawasan pasca­transfer dinilai belum optimal. Ke depan, Komisi II akan menelisik penggunaan DBH dan kinerja BUMD: “Kami dorong regulasi tegas, termasuk opsi pembubaran BUMD tak sehat.”

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini