• Selasa, 21 Juli 2026

2.019 GTK Non-ASN Dapat Perlindungan JKK-JKM: Santunan Meninggal Hingga Beasiswa Rp 174 Juta

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 19 Mei 2025 | 22:36 WIB
Dinas Pendidikan Parigi Moutong menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris guru non-ASN, lengkap dengan manfaat JKK dan JKM.
Dinas Pendidikan Parigi Moutong menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris guru non-ASN, lengkap dengan manfaat JKK dan JKM.

Sulawesitoday - Dinas Pendidikan Parigi Moutong secara simbolis menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru non-ASN di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Senin (19/5).

Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial sekaligus mengapresiasi pengabdian tenaga pendidik, meski berstatus non-ASN.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Farid, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah.

“Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujarnya. Farid menegaskan bahwa santunan ini diharapkan meringankan beban keluarga dan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN.

Pada tahun 2024, tercatat 2.019 guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-ASN terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK mencakup manfaat uang tunai dan pelayanan kesehatan saat terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja, seperti:

Perawatan medis sesuai kebutuhan pasien.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Santunan cacat hingga layanan home care.

Program return to work untuk reintegrasi pekerja.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Beasiswa pendidikan senilai Rp 174 juta untuk dua anak, dari TK hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak pasca-kepergian peserta.

Peserta yang telah iuran lebih dari 36 bulan juga berhak atas beasiswa Rp 174 juta bagi dua anak, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini