Sulawesitoday - Apakah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serius menggarap perlindungan bagi pekerja rentan? Jawabnya, ya. Buktinya, mereka tak henti menggeber asistensi penganggaran BPJS Ketenagakerjaan, memastikan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa jadi tameng sosial.
Langkah ini bukanlah isapan jempol belaka. Rabu (9/7/2025) lalu, Kantor Kecamatan Toribulu jadi saksi bisu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Parigi Moutong kembali menggelar hajatan penting: Asistensi Penganggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan.
Ini merupakan kelanjutan dari gelombang asistensi yang sudah dimulai sejak 11 Juni 2023 di Kecamatan Moutong, merambat hingga ke Sausu, dan kini berlabuh di Toribulu.
Agenda ini mencuat bukan tanpa sebab. Ada arahan tegas dari Bupati Parigi Moutong H. Erwin Sahid, S.Kom dan Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 3 Juni 2025.
Pesannya jelas: percepat pemenuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang paling rentan di pelosok Parigi Moutong. Sebuah ikhtiar mulia untuk mengikis jurang risiko.
Acara di Toribulu tak kalah semarak. Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd hadir langsung, didampingi jajaran DPMD, Inspektorat, BPKAD, para camat, hingga kepala desa.
Tak ketinggalan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Arfandi, turut merapat. Para kepala desa, sebagai garda terdepan, diharapkan mampu mengoptimalkan program ini di lapangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati tak ragu menyuarakan komitmen pemerintah daerah. "Pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga buruh harian, adalah kelompok yang paling rawan terhadap risiko kerja," ujarnya.
Ia lantas menambahkan, "Melalui program ini, mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini adalah bagian dari upaya kami mengurangi beban masyarakat miskin dan mencegah kemiskinan baru." Pernyataan yang menegaskan keberpihakan.
Sebuah momen haru pun tersaji. Simbolis santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta diserahkan langsung kepada keluarga Almarhumah Khamsia, seorang pekerja asal Desa Tomoli Utara. Sebuah bukti nyata bahwa kepedulian bukan sekadar kata.
Lantas, apa sebetulnya tujuan utama asistensi ini? Tak lain, untuk menggembleng perangkat kecamatan dan desa dengan pemahaman teknis mumpuni. Bagaimana mekanisme penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBDes? Bagaimana tata cara administrasi pembayaran dan pelaporan kepesertaan? Semua dibedah tuntas agar tidak ada lagi keraguan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi, tak bisa menyembunyikan apresiasinya. Menurutnya, inisiatif Pemkab Parigi Moutong ini patut diacungi jempol, dinilai sangat progresif dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Baca Juga: 50 Pekerja Rentan Per Desa di Parigi Moutong, Janji Wujudkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Tahun ini, seluruh desa di Parigi Moutong diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp 10.080.000 untuk melindungi 50 pekerja rentan per desa," beber Arfandi.
Artikel Terkait
Parigi Moutong Mombajojo: Kunci Ntuvu Angka Stunting Mo'ulai Ri Sambali Sabua
Bukti Kuat Hotman Paris untuk Tom Lembong, Akankah Ubah Arah Kasus Impor Gula?
Kantor Lurah Balaroa Disegel Warga, Tuntut Kepastian Sertifikat Hak Milik!
Puluhan Warga Lapor ke OJK Sulteng, Terkuak Modus Penipuan Apliaksi Cuan Ilegal
Kasus Investasi Bodong OMC Kini di Tangan Polda Sulteng? Begini Perkembangannya