Langkah ini, menurut Alfres, juga untuk menjaga legitimasi Pansus di mata publik. Ketika semua fraksi terlibat, hasil kerja Pansus akan lebih dipercaya. Tidak mudah dituduh sebagai alat kepentingan segelintir kelompok.
Apa Implikasi Jika Mekanisme Terbukti Cacat?
Pertanyaan ini belum terjawab. Namun jawabannya akan menentukan banyak hal. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam penetapan WP dan WPR, konsekuensinya bisa meluas. Mulai dari pencabutan izin, penundaan operasional, hingga tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Lebih jauh, jika mekanisme terbukti cacat, legitimasi pemerintah daerah dalam mengelola ruang akan dipertanyakan. Ini bukan hanya soal teknis administrasi. Tetapi soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Fraksi NasDem, melalui sikap kritisnya, seperti ingin memastikan satu hal: Pansus tidak boleh gagal. Karena jika gagal, yang kehilangan bukan hanya kredibilitas DPRD. Tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan legislatif.
Sayutin menegaskan, audit substansi yang dimaksud NasDem bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi untuk memastikan bahwa setiap keputusan penetapan WP dan WPR didasari pada mekanisme yang benar, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak ingin Pansus ini hanya jadi ajang show. Harus ada hasil nyata. Harus ada kejelasan," tegasnya.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Di tengah dinamika politik di ruang rapat DPRD, masyarakat di lokasi yang akan menjadi WP dan WPR menunggu dengan gelisah. Mereka tidak tahu apakah lahan mereka akan masuk dalam penetapan. Tidak tahu apakah hak mereka akan dilindungi. Atau justru diabaikan.
Penetapan 53 titik tambang bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah 53 titik yang menyentuh kehidupan nyata. Lahan pertanian. Permukiman. Sumber air. Ruang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.
Ketika mekanisme penetapan tidak jelas, yang muncul bukan hanya kebingungan. Tetapi keresahan. Dan keresahan yang tidak dijawab dengan transparan akan berubah menjadi resistensi.
Fraksi NasDem, dengan sikap kritisnya, seperti ingin memastikan bahwa suara masyarakat tidak tenggelam dalam kepentingan politik jangka pendek. Bahwa audit substansi bukan hanya untuk keperluan prosedural, tetapi untuk melindungi hak-hak dasar warga yang terdampak.
Dalam konteks ini, pembentukan Pansus bukan lagi pilihan. Tetapi keharusan.
Pengawasan atau Kepentingan?
Polemik WP dan WPR di Parimo menjadi ujian bagi DPRD. Apakah lembaga legislatif benar-benar berfungsi sebagai pengawas kebijakan? Atau hanya menjadi alat legitimasi kepentingan kelompok tertentu?
Artikel Terkait
Air Mata Kebahagiaan Sambut Kepulangan Bilqis, Balita Makassar Korban Penculikan di Taman Pakui Sayang
Perjuangan 48 Jam Melawan Arus: Dua Mahasiswa Polindra Tewas dalam Latihan Rafting di Cimanuk
Dari Lantai Pabrik ke Makam Pahlawan, Marsinah Akhirnya Diakui Negara Setelah 32 Tahun
Ledakan SMAN 72 Picu Pembatasan Game PUBG, Pramono Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah
Mahfud MD Soroti Logika Hukum Kasus Roy Suryo, Pembuktian Ijazah Harus Duluan