• Selasa, 21 Juli 2026

Wabup Abdul Sahid Tegas di Konsultasi KLHS, Era Ego Sektoral Penataan Ruang Parigi Moutong Harus Berakhir

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 16 November 2025 | 11:46 WIB
Konsultasi publik pertama KLHS Revisi RTRW Parigi Moutong hadirkan rekomendasi konkret untuk pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan.
Konsultasi publik pertama KLHS Revisi RTRW Parigi Moutong hadirkan rekomendasi konkret untuk pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan.

Wilayah hulu Sungai Sinel-Palasa memerlukan rehabilitasi hutan dan Das. Ketersediaan air bersih mulai menurun drastis. Intrusi air laut di pesisir semakin parah. Reboisasi dan penghijauan jadi kunci pemulihan. Kerjasama masyarakat adat sangat diperlukan disini.

Pesisir Teluk Tomini jadi perhatian tersendiri. Pemantauan kualitas air dan limbah harus diperketat. Fokus utama adalah limbah tambak udang. Banyak petani melanggar baku mutu pembuangan. Daya tampung lingkungan teluk sudah mendekati ambang batas. Kalau dibiarkan, kolaps ekologi tinggal menunggu waktu.

  • Sinkronisasi Antar-Instansi: Tantangan Terbesar di Depan Mata?

Rekomendasi terakhir menyentuh isu sensitif. Penguatan koordinasi antar-instansi jadi sorotan utama. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, dan Dinas PUPR harus duduk bersama. Sinkronisasi tata ruang dan lingkungan wajib efektif.

Selama ini koordinasi jadi masalah klasik. Setiap dinas jalan sendiri-sendiri. PUPR bangun infrastruktur tanpa konsultasi DLH. Bappeda susun rencana tanpa input lapangan. DLH teriak-teriak soal lingkungan tapi tak didengar. Hasilnya? Pembangunan amburadul dan lingkungan hancur.

"Era ego sektoral harus berakhir," tegas salah satu peserta konsultasi. Suaranya lantang memenuhi ruangan. Beberapa kepala mengangguk setuju. Memang inilah tantangan terbesar penataan ruang Indonesia. Bukan soal teknologi atau anggaran. Tapi mental birokrasi yang masih feodal.

Baca Juga: Gerindra Parimo Kembalikan Usulan Pansus WPR ke Pemda: Itu Urusan Internal Mereka

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini