• Selasa, 21 Juli 2026

66 Persen Pajak Kendaraan Kini Langsung Masuk Kas Parigi Moutong, Bukan Lagi Bagi Hasil

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 16 November 2025 | 21:26 WIB
Sistem baru pajak kendaraan 2025: Parigi Moutong terima 66% langsung ke kas daerah. PAD diprediksi naik signifikan.
Sistem baru pajak kendaraan 2025: Parigi Moutong terima 66% langsung ke kas daerah. PAD diprediksi naik signifikan.

Sulawesitoday - Lanskap keuangan daerah di Kabupaten Parigi Moutong akan berubah drastis. Mulai Januari 2025. Pemerintah kabupaten menerima 66 persen dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara langsung. Tanpa harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi seperti selama ini.

Perubahan signifikan ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi baru tersebut mengubah fundamental sistem perpajakan daerah. Terutama dalam hal kewenangan pemungutan dan distribusi hasil pajak kendaraan bermotor.

Jisman, Kepala Subbagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar teknikalitas administratif. Melainkan transformasi mendasar dalam tata kelola fiskal daerah. Selama bertahun-tahun, kedua jenis pajak tersebut sepenuhnya dikelola pemerintah provinsi. Kabupaten dan kota hanya mendapat jatah dari hasil bagi.

"Sistem lama itu rumit prosesnya. Pajak dipungut provinsi dulu. Lalu dibagi ke daerah," ujar Jisman di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025. Nada bicaranya tegas. "Sejak UU HKPD berlaku, sistemnya berubah total. Hasil pemungutan langsung pajak kendaraan masuk ke kas daerah. Hari itu juga."

Bagaimana Mekanisme Baru Ini Bekerja?

Dalam skema baru yang mulai berlaku tahun depan, alur distribusi pajak kendaraan mengalami penyederhanaan sekaligus mempercepat cash flow pemerintah daerah. Begitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat memungut pajak dari wajib pajak, 66 persen dari total setoran otomatis mengalir ke rekening kas daerah kabupaten. Sisanya, 34 persen, masuk ke kas provinsi.

Mekanisme real-time ini kontras dengan sistem sebelumnya yang memerlukan proses administratif berlapis. "Dulu kami harus menunggu. Kadang berbulan-bulan," jelas Jisman. Ia menambahkan bahwa dengan sistem baru, transparansi dan akuntabilitas menjadi lebih terukur. Setiap transaksi tercatat langsung dalam sistem keuangan daerah.

Perubahan proporsi ini diprediksi akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong secara signifikan. Mengingat jumlah kendaraan bermotor di wilayah ini terus bertambah setiap tahun. Data Bapenda menunjukkan potensi penerimaan dari sektor ini mencapai miliaran rupiah per tahun.

Apakah Ada Kerja Sama dengan Pihak Lain?

Antisipasi terhadap perubahan sistem ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024. Bapenda Parigi Moutong menjalin kerja sama strategis dengan UPT Samsat Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya jelas: memperkuat pengawasan dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum sistem baru diterapkan.

Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah sosialisasi masif dan operasi lapangan bersama. Tim gabungan Bapenda dan Samsat turun ke berbagai lokasi strategis. Area parkiran, terminal, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi sasaran penyisiran. Kendaraan yang terindikasi menunggak pajak langsung dicatat. Pemiliknya menerima surat pemberitahuan.

"Kami tidak main-main dalam hal ini," tegas Jisman. "Turun langsung ke lapangan itu penting. Karena daerah sekarang punya kepentingan besar. Dapat 66 persen langsung kan?" Ia menyebut bahwa tingkat kepatuhan masih fluktuatif. Banyak wajib pajak yang lalai atau sengaja menunda pembayaran.

Program penyisiran ini terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat. Beberapa wajib pajak yang tadinya menunggak bertahun-tahun akhirnya melunasi kewajibannya setelah menerima surat peringatan. "Ketika mereka tahu bahwa pajak ini untuk pembangunan daerah mereka sendiri, responnya lebih positif," ungkap Jisman.

Berapa Besar Potensi Peningkatan PAD?

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini