Sulawesitoday - Aturan baru pengesahan koperasi kini resmi dibedah demi memastikan dampaknya langsung menyentuh urat nadi perekonomian masyarakat.
Langkah konkret ini diambil melalui diskusi kelompok terpumpun yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Palu, Selasa, 19 Mei 2026.
Regulasi yang dievaluasi adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025.
Pemerintah daerah, notaris, serta pelaku usaha kecil berkumpul merumuskan formula terbaik bagi kemajuan ekonomi daerah.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Aturan Retribusi Aset Baru Toli-Toli
Koperasi memegang peran yang sangat strategis dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat bawah.
Lembaga ini harus menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan warga di Sulawesi Tengah.
Forum ini tidak sekadar membahas administrasi hukum semata.
Isu krusial seperti penguatan Koperasi Merah Putih hingga program Makan Bergizi Gratis ikut menjadi sorotan utama.
Dampak distribusi dan stabilitas harga bahan bakar minyak bagi pelaku usaha kecil juga ikut diulas.
Baca Juga: Gimba dan Ritual Meaju Resmi Milik Sulteng, Kemenkum Terbitkan Sertifikat Budaya
Tantangan di lapangan membutuhkan regulasi yang lincah dan adaptif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya asas kemanfaatan dalam setiap produk hukum.
"Koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mampu tumbuh secara profesional, mandiri, dan berdaya saing," ujarnya.
Artikel Terkait
Dugaan Beking PETI Parigi Moutong Meluas, Oknum Polisi Garap Maleali
Diduga Milik Oknum Polisi, Video Ungkap Tambang Emas Liar Sausu Torono Masih Garuk Bumi Malam Ini
Muskab KTNA Parigi Moutong Dinilai Cacat Legitimasi Akibat Depak Sektor Perikanan
Ahli Waris Nasabah KUR BRI Parigi Terima Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Balai Bahasa Kaji Status Bahasa Tialo, Disdikbud Parigi Moutong Siapkan Guru Muatan Lokal