• Jumat, 10 Juli 2026

Lepas dari Rumpun Dondo, Bahasa Tialo Parigi Moutong Menuju Pengakuan Bahasa Mandiri

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:53 WIB
​Balai Bahasa kaji ulang status bahasa Tialo di Parigi Moutong agar diakui sebagai rumpun mandiri yang terpisah dari bahasa Dondo.
​Balai Bahasa kaji ulang status bahasa Tialo di Parigi Moutong agar diakui sebagai rumpun mandiri yang terpisah dari bahasa Dondo.

Sulawesitoday - Balai Bahasa sedang meneliti ulang status bahasa Tialo di Kabupaten Parigi Moutong setelah sebelumnya sempat dimasukkan ke dalam rumpun bahasa Dondo dari Toli Toli.

Langkah ini diambil setelah muncul pertanyaan dari pemerintah daerah mengenai garis silsilah bahasa lokal di sepanjang wilayah Tomini hingga Moutong.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Enang Pandake, mempertanyakan pemetaan awal dalam sebuah pertemuan revitalisasi di tingkat provinsi.

Pertanyaan itu kemudian direspons oleh Balai Bahasa dengan menerjunkan tim peneliti langsung ke lapangan.

Baca Juga: Sungai Sialopa Meluap, Delapan Rumah dan Masjid di Moutong Terendam

Tim ahli mengkaji bahasa dengan mengumpulkan daftar kosakata dari sejumlah narasumber asli di Parigi.

Para narasumber yang diwawancarai berasal dari latar belakang beragam mulai dari kepala sekolah hingga pegawai pamong praja.

Penelitian berlanjut hingga ke wilayah Tomini karena wilayah ini dikenal masih menjaga dialek Tialo yang sangat halus.

Hasil sementara dari kajian lapangan ini menunjukkan adanya perbedaan besar antara bahasa Tialo dan bahasa Dondo.

Rangkaian daftar pertanyaan yang disodorkan kepada penutur asli membuktikan kedua bahasa tidak memiliki kesamaan kosakata.

Baca Juga: Polisi Sidak SPBU Parigi Moutong Antisipasi Kecurangan Takaran BBM

"Bahasa Dondo dengan bahasa Tialo itu berbeda jauh," ujar Enang Pandake saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Proses administrasi kini sedang berjalan menuju pelaksanaan kongres resmi sebagai penentu kebijakan akhir.

Kongres ini nantinya memiliki wewenang untuk menetapkan secara hukum status kemandirian bahasa di wilayah ini.

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini