Sulawesitoday - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menyusun langkah strategis untuk menyelamatkan bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal.
Langkah ini diambil demi mencegah kepunahan bahasa ibu di kalangan generasi muda setempat.
Pemerintah daerah menargetkan empat rumpun bahasa suku besar di wilayah ini bisa masuk ke dalam kurikulum wajib sekolah.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Rakyat, Kemenkum Sulteng Bedah Aturan Pengesahan Koperasi
Suku Kaili, Tajio, Tialo, dan Lauje merupakan empat identitas besar yang bahasanya akan dipertahankan lewat ruang kelas.
Target besar ini diharapkan bisa terealisasi sepenuhnya dalam waktu lima tahun ke depan.
Untuk mendukung rencana itu, bidang kebudayaan kini sedang gencar melatih guru-guru di setiap satuan pendidikan.
Guru-guru ini disiapkan khusus agar mampu mengajarkan bahasa daerah di masing-masing sekolah tempat mereka bertugas.
Saat ini mata pelajaran tersebut belum resmi menjadi kurikulum nasional dan baru diterapkan sebatas muatan lokal.
Dinas terkait juga optimis alokasi anggaran pada tahun depan akan lebih fokus untuk mendukung penguatan program ini.
Baca Juga: Balai Bahasa Kaji Status Bahasa Tialo, Disdikbud Parigi Moutong Siapkan Guru Muatan Lokal
Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebudayaan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Aturan hukum itu nantinya akan dipoles lagi agar meningkat statusnya menjadi Peraturan Bupati yang lebih kuat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Enang Pandake, membenarkan rencana penguatan regulasi tersebut.
Artikel Terkait
Diduga Milik Oknum Polisi, Video Ungkap Tambang Emas Liar Sausu Torono Masih Garuk Bumi Malam Ini
Muskab KTNA Parigi Moutong Dinilai Cacat Legitimasi Akibat Depak Sektor Perikanan
Ahli Waris Nasabah KUR BRI Parigi Terima Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Balai Bahasa Kaji Status Bahasa Tialo, Disdikbud Parigi Moutong Siapkan Guru Muatan Lokal
Dorong Ekonomi Rakyat, Kemenkum Sulteng Bedah Aturan Pengesahan Koperasi