• Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Kota Palu Tolak Tambang Bawah Tanah di Zona Sesar Aktif, Ini Risikonya

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:20 WIB
Rencana tambang bawah tanah di Poboya memicu kekhawatiran, ancaman stabilitas tanah dan sumber air di Kota Palu.
Rencana tambang bawah tanah di Poboya memicu kekhawatiran, ancaman stabilitas tanah dan sumber air di Kota Palu.

Sulawesitoday - Mutmainnah Korona, anggota DPRD Kota Palu, menyuarakan penolakan keras atas rencana eksploitasi tambang bawah tanah di Poboya.

Ia menilai proyek yang akan digarap PT Citra Palu Minerals bersama investor asing PT Macmahon Mining Service adalah keputusan yang berisiko tinggi.

Keputusan ini, katanya, bisa merusak ekosistem air dan mengganggu kestabilan tanah di wilayah Sesar Palu Koro.
Ini adalah langkah yang sangat berbahaya. Eksploitasi di zona sesar aktif bukanlah main-main.

Pernahkah kita membayangkan akibatnya jika struktur tanah terganggu? Ingat bencana 28 September 2018 yang menelan banyak korban. Perubahan kecil bisa memicu gerakan sesar yang lebih besar.

Dalam situasi seperti ini, setiap keputusan harus diambil dengan hati-hati. Risiko bencana seismik semakin nyata.

Memikirkan masa depan, kita harus waspada.

Selain ancaman seismik, ada kekhawatiran serius terkait pasokan air. Poboya dikenal sebagai daerah dengan aliran sungai vital bagi Kota Palu.

Gangguan pada sistem hidrogeologi tambang dapat mengurangi debit air dan mencemari sumber yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.

Air bersih adalah kebutuhan primer. Tanpa itu, kehidupan sehari-hari akan terganggu.

Mutmainnah menambahkan, "Wilayah Poboya memiliki aliran sungai yang sangat penting. Jika tambang ini mengganggu sistem hidrogeologi, bukan hanya jumlah air yang berkurang, tapi juga bisa tercemar oleh bahan berbahaya."

Ia menyoroti bahwa hal ini sangat mempengaruhi perempuan yang sangat bergantung pada air untuk kebutuhan domestik dan kesehatan.

Baca Juga: Tumora-Maleyali Jadi Titik Temu: Poso dan Parigi Moutong Sepakat Tentukan Tapal Batas

Sebuah ancaman yang tak bisa dianggap remeh.

Tak hanya dari segi lingkungan, rencana ini juga dinilai melanggar aturan. Perda Kota Palu No. 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengedepankan prinsip kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan lingkungan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini