Muncul kekhawatiran bahwa dokumen usulan tidak sampai ke DPRD secara resmi. Dalam satu pernyataan, pejabat DPRD menyebutkan “belum menerima tembusan resmi terkait dokumen pengusulan WP–WPR”.
Bagaimana proses hukum dan regulasi terkait?
Revisi RTRW di tingkat kabupaten/kota diatur agar selaras dengan RTRW provinsi dan regulasi nasional. Dalam hal ini:
Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 menjadi acuan penyesuaian bagi kabupaten.
Prosedur teknis peninjauan kembali RTRW minimal dilakukan setiap 5 tahun. Dokumen lama di Parigi Moutong telah berusia 10 tahun sehingga dianggap sudah waktunya revisi.
Jika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi penggunaan lain—seperti pertambangan—maka harus merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
Apakah ada angka-kunci dan wilayah yang paling sensitif?
Ya, beberapa data penting sebagai berikut:
Luasan usulan WP/WPR: 355.934,25 hektare di 22–23 kecamatan.
Penetapan mencuat bahwa sejumlah lokasi pertambangan rakyat berada di luar peruntukan dalam Perda RTRW yang lama — seperti Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, Lambunu.
Dokumen kajian teknis revisi tercatat telah dilakukan pada 23 Juli 2025 di Parigi Moutong.
Apa tantangan dan potensi risiko?
Tantangannya antara lain:
Legalitas yang belum selesai: Dengan revisi RTRW yang belum final, aktivitas pertambangan atau alih fungsi kawasan hutan bisa tersandera ketidakpastian hukum.
Tumpang tindih peruntukan: Usulan WPR mencakup wilayah-wilayah yang selama ini diperuntukkan untuk pertanian atau kawasan hutan produksi — misalnya sawah di Kasimbar.